RUU Tata Ruang Pro Pemodal
Berita

RUU Tata Ruang Pro Pemodal

RUU Penataan Ruang dinilai terlalu berorientasi pada pemodal dan mengesampingkan hak rakyat atas kepemilikan lahan.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit
RUU Tata Ruang Pro Pemodal
Hukumonline

 

Lebih lanjut, Cecep mengatakan bahwa dengan UU PR yang baru ini, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) akan memiliki kewenangan mengijinkan investor pembangunan jalan tol dengan mengecilkan kepentingan sektor-sektor lainnya. Lihatlah bagaimana perkembangan jalan tol Jagorawi yang tidak mampu mengendalikan perubahan fungsi yang mengakibatkan banjir di Jakarta, tuturnya.

 

Contoh lain betapa besar biaya yang mengorbankan ribuan hektar sawah irigasi teknis di sepanjang tol Jakarta-Cikampek menjadi real estate dan industri estate. Padahal, areal persawahan itu dikembangkan untuk menunjang swa sembada beras, tambahnya.

 

Yang paling penting dan terlupakan, kata Cecep, RUU ini memiliki cacat hukum jika ditinjau dari ketentuan yang tercantum dalam UU Tata Ruang No. 24 Tahun 1992. Hingga saat ini tidak ada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang menjelaskan bahwa RUU Penataan Ruang yang diajukan pemerintah cq Departemen PU telah mendapat persetujuan dari rapat para Menteri anggota Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), sebagai wujud dari adanya keterlibatan berbagai pihak yang terkait.

 

Selain Cecep, anggota FPAN lainnya yaitu, Tristanty Mitayani juga ikut menandatangai nota keberatan tersebut.

 

Toh, suara Cecep dan Tristanty dianggap angin lalu belaka oleh mayoritas anggota dewan. RUU Penataan Ruang tetap disetujui oleh sepuluh fraksi secara aklamasi menjadi UU Penataan Ruang. Sesi terakhir Rapat paripurna itu lengang karena hanya dihadiri segelintir anggota parlemen.

 

Menurut Ketua Pansus RUU PR Abdul Rahman Syagaff, RUU ini sudah melalui proses yang panjang. Sebelum disahkan, RUU Penataan Ruang telah disetujui dalam rapat paripurna Pansus pada Rabu (21/2) setelah selama 15 bulan dibahas. Dalam RUU ini, DPU diberi kewenangan sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang.

 

Abdul Rahman mengatakan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran diminta segera melaporkannya ke Departemen Pekerjaan Umum. Departemen Pekerjaan Umum bisa memanggil (pelaku pelanggaran) dan menyidiknya, katanya.

 

RUU ini juga mengatur sanksi, insentif, dan disinsentif yang lebih tegas dibanding undang-undang sebelumnya, yakni UU No. 24 Tahun 1992. Dulu pejabat masuk penjara karena korupsi, sekarang karena salah memberi izin, ujar Rahman. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.

 

Saat ini, kata Rahman, DPU juga tengah menyusun beberapa peraturan pemerintah untuk mendukung RUU ini. Peraturan yang akan keluar mengatur tentang sanksi, insentif, dan disinsentif, ujar Rahman. RUU yang disahkan dalam rapat paripurna pada 27 Maret ini masih membutuhkan sebelas peraturan pendukung. Kami memberi waktu dua tahun kepada pemerintah, katanya.

 

Departemen Pertahanan juga sedang menyusun penjabaran dari RUU ini. Mereka tinggal menyesuaikan, kata Rahman. Dalam Undang-Undang tentang Tata Ruang Pertahanan, Departemen Pertahanan dapat menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pertahanan.

 

Dalam keadaan perang dan bandara dikuasai musuh, harus ada fasilitas publik yang berfungsi untuk pertahanan, kata Rahman. Contohnya, beberapa jalan umum, seperti by pass, nantinya bisa digunakan untuk pendaratan pesawat. Undang-undang itu juga memberikan ruang latihan bagi para tentara. Selama ini tentara tidak ada ruang latihan, ujarnya.

 

Menteri PU Djoko Kirmanto menolak RUU ini sangat sektoral. Menurut Djoko, RUU ini bukan hanya mengatur wewenang DPU. Orang bahwa UU ini sektoral karena yang ditunjuk Menteri PU yang bersifat sektoral. Kalau anda baca seluruh isi UU ini maka tidak ada yang sektoral.

 

Djoko menjelaskan, substansi RUU PR mengandung kewenangan Pemerintah untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaan tata ruang. Selain itu, sanksi bagi pelanggar tata ruang juga akan diperberat. Sanksi tak hanya diberikan kepada pihak pelanggar, juga dijatuhkan kepada pemda pemberi izin proyek yang merusak lingkungan.

 

RUU ini memang mengatur setiap kota setidaknya kudu menyediakan 30 persen dari total lahannya untuk kawasan hijau. Bagi daerah hutan, Pemda setempat juga harus menyediakan sekurangnya 30 persen daerah serapan air di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Sayang, jika RUU ini disahkan, tidak berlaku surut. Jika berlaku surut, kota yang bakal terpukul adalah Jakarta. Jakarta hanya memiliki RTH 9 persen dan akan diperluas menjadi 14 persen. Dari waktu ke waktu akan diperbaiki, ungkap Djoko.

 

Makanya, RTH yang sudah kadung beroleh izin, menurut Djoko, akan diberi tenggat waktu untuk berbenah. Itu kalau izinnya resmi. Tak bisa dibongkar begitu saja, cetusnya.

 

Djoko berujar, insentif akan diberikan kepada pihak pengembang yang mematuhi tata ruang. Misalnya bagi pengembang yang membangun real estate yang sesuai tata ruang, insentifnya kita berikan akses jalan masuk, air bersihnya bisa kita berikan.

 

Sedangkan disinsentif diberikan kepada proyek yang sudah terlanjur dibangun. Misalnya saja memperberat pajak atau pungutan. Kita tidak akan memberikan maaf kepada siapapun yang menyimpang dari UU PR, ujar Djoko.

 

Nantinya, Menteri PU akan menjadi Koordinator Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional.

Penilaian tersebut disampaikan Cecep Rukmana, anggota Fraksi PAN. Ia mengatakan bahwa revisi UU Penataan Ruang tidak menyentuh pokok permasalahan yang ada dan hanya memindahkan kewenangan kekuasaan dan konsep normatif.

 

UU lebih berorientasi pada kepentingan pemilik modal yang berkedok demi kepentingan rakyat tapi sebenarnya merenggut hak rakyat atas tanah tempat tinggalnya, ujarnya dalam nota keberatan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Penataan Ruang (RUU PR) menjadi UU Penataan Ruang, di Jakarta, Selasa (27/3).

 

UU PR ini semata-mata hanya akan menjadi legitimasi kekuasaan untuk menempatkan perencanaan sektor-sektor strategis dan mengecilkan hak-hak rakyat demi pembangun nasional, tambahnya.

 

Menurut Cecep, DPR perlu menimbang kembali biaya sosial dan lingkungan yang timbul bila RUU Penataan Ruang disahkan. Lebih jauh dia berpendapat bahwa masih banyak pasal dalam RUU Penataan Ruang yang cenderung memperluas interpretasi hukum dan pelaksanaannya. Hal ini dikhwatirkan akan menimbulkan kerancuan dan kekacauan administrasi di daerah.

 

Cecep menambahkan, UU PR ini diduga disusun semata-mata untuk menggolkan rencana proyek pembangunan 1.000 kilometer jalan tol. Rencana ini ditunggu sejumlah investor kakap untuk menekan Pemda menetapkan tata ruang yang akan dilalui koridor jalan tol tersebut, ujarnya.

Tags: