‘Kementerian UKM harus Desak Lahirnya Perpres Pasar Modern'
Berita

‘Kementerian UKM harus Desak Lahirnya Perpres Pasar Modern'

Draft Perpres tentang pasar modern sudah berumur hampir tiga tahun. Namun tak kunjung disahkan.

Ycb
Bacaan 2 Menit
‘Kementerian UKM harus Desak Lahirnya Perpres Pasar Modern'
Hukumonline

 

Surya menyampaikan lima pertimbangan dalam pembuatan peraturan tersebut. Surya memaparkan usul tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI (Bidang BUMN, Perindustrian, dan Perdaangan) DPR, Selasa (22/5).

 

Pertama, zonasi dan persyaratan pendirian. Masalah zonasi inilah yang kudu diserasikan dengan tata ruang masing-masing daerah. Untuk pendirian ritel modern, disesuaikan dengan jumlah penduduk. Idealnya satu peritel melayani 400 ribu penduduk. Sedangkan untuk minimarket pola waralaba (franchise), harus merangkul mitra lokal atau koperasi.

 

Selain itu, jam buka toko modern juga perlu diatur. Surya mengusulkan jam buka pukul 10.00 hingga 22.00. Di Thailand, jam buka pasar modern malah maksimal pukul tujuh malam. Setelah itu giliran pasar tradisional, ujar anggota Komisi VI Atte Sugandi, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) memberi contoh.

 

Bagi Surya, pasar tradisional bisa digolongkan menjadi tiga. Yakni, pasar tradisional maju, berkembang, serta tumbuh. Masing-masing daerah punya aturan jarak yang berbeda.

 

Kedua, kemitraan dengan UKM. Setiap hypermarket kudu memberikan kompensasi berupa dana renovasi pasar tradisional. Selain itu, hypermarket wajib menyediakan rak khusus bagi produk UKM yang sedang uji pasar di muka konsumen (market test).

 

Ketiga, private labelling. Setiap toko modern yang menempeli label produk jualannya, wajib melibatkan UKM sebagai pemasok barang tersebut. Ini bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR), ungkap Surya.

 

Keempat, syarat pembayaran (trading terms). Dulu, toko modern bisa melunasi kewajibannya 2-3 bulan kemudian kepada UKM pemasok atas barang yang sudah laku. Lewat rancangan perpres ini, Surya mendesak pembayaran tak lebih dari 15 hari.

 

Kelima, tim pemberdayaan pedagang mikro dan kecil. Setiap pemerintah daerah (pemda) harus membentuk tim ini guna meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku usaha.

 

Namun, sebagus apapun usulan Surya, kalangan Senayan masih tak puas karena Perpres tersebut tak kunjung kelar. Pak Surya harus mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan tersebut, sebelum toko modern makin menggilas pasar tradisional, cecar Choirul Sholeh Rasyid, anggota dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).

 

Choirul sadar, sebenarnya yang bertugas merampungkan perpres tersebut adalah Marie. Namun, selama bersinggungan dengan UMKM, Pak Surya wajib mengawal pembuatan perpres ini, sambungnya.

 

Surya bercerita, sebenarnya Marie sudah ngebut menuntaskan Perpres tersebut. Bu Menteri intensif membahasnya, tegasnya membela. Sambung Surya, target selesainya penggodokan peraturan ini pada 31 Mei. Setelah itu baru disodorkan kepada SBY.

 

Sementara itu, kalangan Depdag malah belum bisa memastikan kapan kelarnya penggodokan Perpres tersebut. Belum tahu yah. Kan masih dibahas terus, ungkap Direktur Bina Pasar dan Distribusi Gunaryo dalam pesan singkat (SMS), Selasa (22/5). Padahal, Gunaryo sempat berjanji bakal rampung Maret lalu.

 

Anggaran malah berkurang

Ali justru pesimis mampu membina semua pasar tradisional. Saat ini terdapat 14.000 pasar tradisional. Namun pada 2006 kami hanya bisa membina 14 pasar, ujar Ali dengan suara lirih.

 

Rupanya Ali mengeluhkan cekaknya anggaran. Tahun ini kementerian yang dia pimpin hanya diguyur anggaran Rp1,4 triliun. Bahkan, Pemerintah dan Panitia Anggaran (Panggar) DPR hanya menyisihkan Rp1,141 triliun dalam penyusunan RAPBN 2008. Padahal kami mengajukan angka Rp2,4 triliun, tutur Ali.

 

Aria Bima menganggap wajar lemahnya posisi tawar Surya. Menurut anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini, bentuk lembaga yang dipimpin Surya kurang kuat. Jika pemerintah serius, ubahlah menjadi kementerian departemen. Bukannya kementerian negara.

Sejak memimpin pada 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya punya gaweyan penting. Tugas tersebut dia limpahkan kepada Menteri Pedagangan (Mendag) Marie Elka Pangestu, yaitu membuat Peraturan Presiden tentang Pasar Modern.

 

Maklum, peritel raksasa maupun asing makin merangsek dan menguasai pangsa pasar. Akibatnya, pelaku ekonomi tradisional kian terpinggirkan. Bahkan pasar tradisional makin terkesan kumuh, kotor, dan mahal. Sedangkan pengecer maupun grosir modern makin moncer lantaran tersirat bersih, efisien, lebih murah, serta lebih lengkap.

 

Sayangnya, peraturan yang digadang-gadang tersebut tak kunjung lahir. Padahal kalangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah lama memberikan masukan. Peraturan tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Tata Ruang (UU TR), ungkap Ketua KPPU Muhammad Iqbal, dalam sebuah perbincangan akhir bulan lalu. UU TR baru saja disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Maret silam. Karena itulah Iqbal memaklumi pengesahan perpres molor. 

 

Tak hanya KPPU, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) juga memberi saran. Maklum, lembaga yang dipimpin oleh Suryadharma Ali ini jelas berkepentingan mengayomi UKM dan pasar tradisional.

Tags: