Hadapi Mantan Karyawannya, PT DI Minta Bantuan JPN
Berita

Hadapi Mantan Karyawannya, PT DI Minta Bantuan JPN

Menghadapi permohonan pailit dari mantan karyawannya, PT Dirgantara Indonesia (Persero) minta bantuan kejaksaan untuk mendampingi.

CRN
Bacaan 2 Menit
Hadapi Mantan Karyawannya, PT DI Minta Bantuan JPN
Hukumonline

 

Lebih lanjut Yoseph mengaku sebelum ini Kejaksaan juga pernah memberi pendampingan serupa kepada  PT PLN (Persero) ketika BUMN itu mengajukan permohonan pailit terhadap PT Polysindo Eka Perkasa Tbk.

 

Namun waktu itu posisi kami saat mendampingi PLN sebagai kreditur. Sedangkan dalam kasus PT DI, posisi kami sebagai debitur, terangnya. Karena itu menurutnya pendampingan terhadap debitur (PT DI) kali ini akan menjadi pengalaman pertama bagi Kejaksaan.

 

Peran JPN dalam kasus ini menurut Yoseph juga tak akan jauh berbeda dengan peran advokat dalam perkara perdata pada umumnya. Kami juga akan turut serta membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan, terangnya.

 

Sidang Perdana

Sidang perdana permohonan pailit yang diajukan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SP-FKK PT DI) digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25/07.

 

Ratusan anggota SP FKK PT DI yang memadati gedung pengadilan tampak sangat antusias mengikuti jalannya sidang. Meski sidang telah usai sejak Pukul 10.30 WIB, namun hingga tengah hari mereka masih terus bersemangat melakukan orasi di depan gedung pengadilan.

 

Kendati surat kuasa dari masing-masing pihak telah lengkap, namun pemeriksaan belum memasuki pokok perkara. Pasalnya, majelis hakim meminta agar PT DI melampirkan Anggaran Dasar lebih dulu. Anggaran Dasar itu sebagai bukti apakah Direksi PT DI yang baru Budi Santoso memang pihak yang berwenang untuk menunjuk kuasa hukum, ujar Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin. Puguh pun berjanji akan melampirkan AD itu pada sidang mendatang.

 

UU Kepailitan

Sebagai persero yang sempat dikelola Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT DI tidak termasuk kategori BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Sebab, selain tidak dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah, kepemilikannya pun terbagi atas saham. Karena itu, merujuk pada Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan penjelasannya, permohonan  tak harus diajukan oleh menteri.

 

Kuasa hukum SP FKK PT DI Ratna Wening Purbawati menuturkan, SP FKK PT DI mengajukan permohonan pailit karena PT DI tak kunjung melaksanakan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Putusan itu sudah dikeluarkan dari tahun 2004, tapi sampai sekarang tak direalisasikan, ujar Ratna. 

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

 

Pasal 2 ayat (1)

debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

 

Pasal 2 ayat (5)

Dalam hal debitor adalah perusahaan ausransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat dimohonkan pailit oleh Menteri.

Penjelasan:

Yang dimaksud BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

 

Bantuan ini menurut kuasa hukum PT Dirgantara Indonesia (DI) Puguh Wirawan terkait dengan status PT DI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, permintaan ini untuk menghadapi permohonan pailit yang diajukan mantan karyawannya pada 18 Juli silam.

 

Karena PT DI termasuk BUMN, jadi dalam permohonan ini kita juga minta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kejaksaan untuk mendampingi kami, tutur Puguh kepada hukumonline.

 

Permintaan itu menurut Puguh dikeluarkan berdasarkan kesepakatan rapat internal di tubuh PT DI beberapa waktu lalu dan telah disetujui pula oleh Kementrian BUMN. Meski di Kementrian BUMN sudah ada lembaga mediasi dan advokasi. Namun, atas persetujuan Kementrian BUMN, PT DI diperkenankan meminta bantuan JPN. Sebab JPN dinilai lebih ahli dalam hal ini, jelasnya.

 

Puguh menjelaskan, surat permintaan itu telah dilayangkan secara tertulis kepada Jaksa Agung. Namun, hingga kini, belum ada respon. Kejaksaan kan juga ada jalur birokrasinya dan surat itu baru kami sampaikan beberapa hari lalu, tambahnya.

 

Menanggapi permintaan ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Yoseph Suardi Sabda mengaku belum menerima surat yang dimaksud Puguh. Meski demikian, Yoseph mengaku, jika surat itu telah diterima secara resmi, pihaknya akan memberikan bantuan pendampingan sebagaimana permintaan PT DI. Karena PT DI itu BUMN ya akan kami dampingi, aku Yoseph.

Halaman Selanjutnya:
Tags: