Pelaku Usaha Anggap Konsumen Ingkar Janji
Berita

Pelaku Usaha Anggap Konsumen Ingkar Janji

Tindakan membatalkan penyewaan ruangan secara sepihak dinilai pelanggaran terhadap lease proposal.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Pelaku Usaha Anggap Konsumen Ingkar Janji
Hukumonline

 

Tindakan Dwi Anita cs yang membatalkan kesepakatan, menurut kuasa hukum DAR adalah menyesatkan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bubarnya persekutuan Dwi Anita cs.  Lebih jauh DAR menilai pembatalan kesepakatan itu sebagai bentuk itikad buruk yang pada akhirnya merugikan kepentingan penggugat.

 

Selain itu, atas tindakan para tergugat yang membawa sengketa ini ke BPSK Bogor, menurut penggugat tidak lain adalah upaya untuk membelokkan persoalan perdata yang terdapat dalam perjanjian sewa menyewa menjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Kendati demikian, jika sengketa itu harus diselesaikan oleh BPSK, penggugat menilai BPSK Bogor tidak memiliki kompetensi relatif. Lebih tepat jika diajukan ke BPSK Jakarta.

 

Karena merasa dirugikan, penggugat akhirnya menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp100 juta atas kerugian yang ditanggung karena harus mengajukan bantahan dan gugatan ke pengadilan. Selain itu, penggugat juga menuntut agar telephone deposit yang sudah ada di tangan tergugat untuk dikembalikan. Sementara untuk security deposit, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa itu adalah hak penggugat. Tidak hanya itu, penggugat juga menuntut agar putusan BPSK Bogor dibatalkan.

 

Dihubungi terpisah, Novizal Kristianto, kolega Dwi Anita mengakui keberadaan perihal gugatan itu. Menurut mereka (penggugat, red) sudah ada penandatangan MoU mengenai penyewaan tempat. Ketika kami membatalkannya, mereka menilai itu adalah sebuah wanprestasi yang akhirnya mereka ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Novizal berujar.

 

Meski begitu Novizal membantah dituding melakukan wanprestasi. Ia malah menuduh balik DAR yang tidak memiliki itikad baik ketika menjalin kerja sama dalam hal penyewaan gedung. Pasalnya, DAR dinilai menyelipkan klausula baku di dalam lease proposal. Buktinya BPSK Bogor sudah membatalkan lease proposal karena ternyata klausul yang menyatakan security deposit tidak bisa dikembalikan adalah merupakan klausula baku, kata Novizal.

 

Novizal juga menepis pernyataan penggugat mengenai pembelokan sengketa ke arah sengketa perlindungan konsumen. Menurutnya, konteks dan jenis perjanjian itu luas. Sepanjang berkaitan dengan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, maka perjanjian harus ditempatkan dalam kerangka hukum perlindungan konsumen, jelasnya. Dengan kata lain, dalam perkara ini hukum perlindungan konsumen lebih digunakan ketimbang hukum perdata sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generalis.

 

Tergantung para pihak

Silang pendapat antara para pihak dalam perkara ini menggelitik M.G.M Renti Mahareini Kerti untuk angkat bicara. Ketika dihubungi hukumonline melalui telepon, pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Trisakti ini menyatakan bahwa dasar sewa-menyewa dalam perkara ini adalah kesepakatan yang tertuang dalam lease proposal.

 

Jadi kalau misalnya salah satu pihak mau melakukan penuntutan karena merasa tidak puas atas pelaksanaan kewajiban pihak lain, ya mau nggak mau harus mengajukan gugatan wanprestasi, kata Renti, demikian ia biasa disapa. Lebih jauh ia menjelaskan, pilihan untuk menggunakan hukum perdata atau perlindungan konsumen tergantung pada pihak yang menggugat. Mungkin kalau konsumen yang menggugat, ia akan lebih memilih untuk menggunakan undang-undang perlindungan konsumen, imbuhnya.

 

Dengan dipilihnya mekanisme gugatan wanprestasi, lanjut Renti, maka sistem pembuktian yang digunakan akan mengacu pada ketentuan pasal 1865 KUH Perdata. Artinya, penggugat atau pelaku usaha harus membuktikan dalil yang dikemukakannya. Nah, kalau penggugat juga menuntut dibatalkannya putusan BPSK, ya buktikan bahwa memang tidak ada klausula baku, tandasnya.

 

Setelah bantahan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Bogor yang dajukan Duta Anggada Realty (DAR) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan tidak dapat diterima, perseroan terbuka itu menempuh jalur hukum lain. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Arie Hutagalung & Partner, DAR menggugat Dwi Anita Daruherdani dkk di PN Jakarta Pusat. Seyogianya sidang kasus ini digelar Rabu (31/10) kemarin, tetapi akhirnya ditunda hingga pekan depan.

 

Dalam gugatan dengan register 271/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST yang diperoleh hukumonline, DAR menuding Dwi Anita dan kawan kawan (dkk) melakukan wanprestasi karena secara sepihak telah membatalkan lease proposal penyewaan ruang kantor di gedung Plaza Great River. Seorang pengacara DAR sebelumnya bercerita kepada hukumonline, bahwa lease proposal adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak sesuai pasal 1338 jo 1320 KUH Perdata.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat  Dwi Anita Daruherdani, Novizal Kristianto, Wiharto Yogi Widodo dan Christine Rustandi berniat untuk menyewa salah satu ruangan di Plaza Great River yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta. Ruangan yang disewa Dwi Anita Cs sejatinya akan digunakan sebagai kantor.

 

Pada Maret 2006, dicapai kesepakatan awal diikuti dengan penandatanganan lease proposal. Di dalam proposal itu disebutkan kewajiban Dwi Anita dkk untuk membayar security deposit sebesar Rp53.460.00 dan telephone deposit sebesar Rp7 juta. Kewajiban tersebut kemudian dipenuhi pada bulan yang sama. Masalah mulai muncul pada bulan berikutnya. Kongsi Dwi Anita dkk retak, ada masalah internal yang berakibat batalnya penyewaan gedung. Mereka pun menuntut agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Permintaan itu tidak dipenuhi DAR karena mengacu pada proposal yang sudah disepakati, uang yang sudah disetorkan tidak bisa dibayarkan lagi.

 

Sengketa itu akhirnya masuk ke BPSK Kota Bogor, lantas ke PN Jakarta Selatan. Belakangan, DAR melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Pusat. Seperti disebut di atas, pengacara DAR beranggapan, meskipun bentuk kesepakatan baru dituangkan kedalam sebuah lease proposal, namun sudah mengikat bagi para pihak. Hal tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags: