Ahmadiyah Berniat Ajukan Gugatan PMH
Berita

Ahmadiyah Berniat Ajukan Gugatan PMH

Didukung oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution. Bakal dibarengi dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Ahmadiyah Berniat Ajukan Gugatan PMH
Hukumonline

 

Menurut Buyung, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah. Dilihat dari perspektif politik maupun HAM, ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Karena negara ini negara hukum, tandas Buyung.

 

Setelah berembug dengan berbagai kalangan, Ahmadiyah memutuskan untuk menempuh tiga upaya hukum sekaligus. Yang pertama ialah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah melalui Pengadilan Negeri. Kurang lebih, gugatan itu akan menyatakan bahwa pemerintah telah lalai karena membiarkan terjadinya diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah.

 

Upaya hukum kedua ialah mengajukan judicial review terhadap Pasal 156a KUHP di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan upaya hukum ketiga adalah mengajukan judicial review terhadap semua peraturan di daerah yang mendiskriminasikan Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lainnya. Upaya hukum ini akan didaftarkan di Mahkamah Agung.

 

Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen mengatakan, upaya hukum ini bertujuan untuk menguji elemen dasar demokrasi, yaitu toleransi dan pluralisme. Selaku kuasa hukum Ahmadiyah, pihaknya akan terus mengamati perkembangan, sembari mencari waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan. Mudah-mudahan tanpa digugat, pemerintah sudah mengubah kebijakannya soal Ahmadiyah, ujarnya.

 

Soal legalitas

Berasal dari Pakistan, Ahmadiyah mulai tersebar di Indonesia sejak 1925. Sebagai organisasi masyarakat yang bergelut di bidang keagamaan dan pendidikan, Ahmadiyah dari awal menjauhi ranah politik.

 

Secara resmi, pada  13 Maret 1953 Ahmadiyah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman—yang kini berubah menjadi Departemen Hukum dan HAM.  Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A./5/23/13.

 

Setelah itu, Ahmadiyah berusaha menyeleraskan diri dengan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Untuk keperluan itu, pada 1989 Ahmadiyah mengubah Anggaran Dasar-nya. Perubahan terpenting ialah dijadikannya Pancasila sebagai azas organisasi. Pada 1993, Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri menyatakan bahwa organisasi Ahmadiyah telah memenuhi ketentuan UU Ormas.

 

Menurut Ketua Ikatan Sarjana Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia Munasir Sidik, hingga kini belum ada keputusan Jaksa Agung yang melarang Ahmadiyah. Pendapat itu didasarkan kepada surat Kejaksaan Agung Nomor R-786/D.1/8/1982.

 

Di samping menempuh upaya hukum, Ahmadiyah juga akan terus melobi presiden. Buyung mengaku bersedia membukakan jalan untuk itu. Presiden amat sangat hat-hati. Karena itu Presiden butuh masukan dari berbagai pihak agar lebih obyektif, tandas Buyung.

 

Nasib Jemaat Ahmadiyah Indonesia sedang di ujung tanduk. Riwayat Ahmadiyah bahkan terancam oleh putusan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Agung (Pakem). Jika tak meleset, Pakem akan menjatuhkan putusannya pada pertengahan Januari ini.

 

Vonis memang belum dijatuhkan. Namun desas-desus bahwa Ahmadiyah bakal dicap sesat oleh Pakem kian kencang belakangan ini. Karena itulah, bersama sejumlah ornop yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ahmadiyah terus mendesak agar pemerintah melindungi jamaah yang berdiri pada 1925 ini.

 

Sejak tahun 2002, terjadi perusakan dan intimidasi. Kami tidak mendapat perlindungan sepatutnya, ujar Ketua Umum Ahmadiyah Abdul Basit, saat meminta dukungan YLBHI, Rabu kemarin. Basit memberi contoh nasib tragis yang dialami jamaah Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sudah dua tahun mereka di pengungsian, tanpa ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah, keluhnya.

 

Basit bercerita, pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan Kaporli, namun tidak ditanggapi secara serius. Karena itu, ia memutuskan untuk menempuh upaya hukum dengan cara menggugat pemerintah dan mengajukan pembatalan terhadap peraturan-peraturan yang diskriminatif.

 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus sesepuh YLBHI, Adnan Buyung Nasution, secara tegas mendukung langkah Ahmadiyah. Mencermati perkembangan Ahmadiyah, saya sebagai anggota Wantimpres sangat prihatin, ungkapnya.

Tags: