Didakwa Berlapis, Abdul Hadi Djamal Tak Ajukan Eksepsi
Berita

Didakwa Berlapis, Abdul Hadi Djamal Tak Ajukan Eksepsi

Pengacara Abdul Hadi memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi karena dakwaan jaksa dinilai sudah jelas, lengkap dan cermat.

M-8/ASh
Bacaan 2 Menit
Didakwa Berlapis, Abdul Hadi Djamal Tak Ajukan Eksepsi
Hukumonline

 

Pada 2 Maret 2009, diadakan pertemuan antara Hontjo Kurniawan, Darmawati Dahero dan Abdul Hadi di Restoran Riung Sari, Jakarta. Dalam pertemuan ini Abdul Hadi menegaskan akan memperjuangkan keinginan Hontjo atas beberapa proyek dalam program stimulus tersebut. Selanjutnya kekurangan uang diberikan kepada Abdul Hadi dalam sebuah tas coklat yang kemudian dimasukkan oleh Darmawati Dahero ke dalam mobil.

 

Setelah itu atas permintaan Abdul Hadi pula, mereka berdua pulang dalam satu mobil bersama. Sayangnya, di tengah perjalanan petugas KPK keburu menangkap berdua dengan bukti kekurangan uang yang baru saja diberikan Darmawati.

 

Tak ajukan eksepsi

Dihubungi terpisah, pengacara Abdul Hadi, Radian Syam mengaku tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Menurut dia, dakwaan penuntut umum sudah jelas. Ia lebih memilih untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Keinginan Radian untuk langsung masuk ke pemeriksaan saksi bukannya tanpa alasan. Ia hanya ingin menunjukkan bahwa Abdul Hadi bukan otak di balik perkara ini, melainkan Johnny Allen. Yang jelas semua saksi-saksi itu memang mengarah kepada Johny Allen Marbun, tinggal bagaimana  penyidik dari KPK menyelidik kembali dan hakim di pengadilan juga yang punya pandangan sendiri, Radian menambahkan.

 

Selain itu, lanjut Radian, Abdul Hadi tak punya kewenangan apapun di Panitia Anggaran DPR karena hanya berstatus sebagai anggota. Beda hal dengan Jhonny Allen selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran yang, menurutnya, lebih mempunyai kewenangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi program stimulus Departemen Perhubungan dengan terdakwa Abdul Hadi Djamal pada Rabu (17/6). Abdul Hadi adalah anggota DPR dari Fraksi PAN dan duduk sebagai Panitia Anggaran DPR.

 

Jaksa penuntut umum yang diketuai Suwarji menerapkan dakwaan berlapis kepada Abdul Hadi. Dalam dakwaan primair, Abdul Hadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi siap menghadang Abdul Hadi. Secara umum, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 itu adalah pasal yang mengatur tentang penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Penuntut umum menyebutkan Abdul Hadi telah menerima uang dari Hontjo Kurniawan yang totalnya mencapai Rp3 miliar. Hontjo adalah Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti yang diduga mengincar program stimulus Departemen Perhubungan. Untuk menghubungi Abdul Hadi, Hontjo menggunakan jasa Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho. Secara terpisah, Pengadilan Tipikor sudah terlebih dulu menyidangkan Hontjo dan Darmawati.  

 

Berdasarkan uraian di dalam dakwaan, Abdul Hadi memulai pembicaraan awal dengan Hontjo dan Darmawati melalui telepon pada 20 Februari 2009. Tiga hari kemudian, untuk pertama kalinya mereka bertiga bertemu di Hotel Mulia Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Hontjo sepakat untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar agar Abdul Hadi membantunya dalam mendapatkan program stimulus.

 

Atas kesepakatan itu, Hontjo menyerahkan uang secara bertahap kepada Abdul Hadi. Pemberian ‘uang muka' sebesar Rp1 miliar pertama kali dilakukan di parkiran Gedung DPR RI. Yang menyerahkan saat itu adalah Darmawati dengan pesan kekurangan akan segara dipenuhi.

 

Setelah mendapatkan uang, Abdul Hadi memerintahkan Abdul Hanan, Staf Administrasi Komisi V DPR RI untuk menyerahkannya kepada Jhony Allen Marbun, Wakil Ketua Panitia Anggran DPR RI. Pemberian uang dilakukan Abdul Hanan melalui Resko yang adalah Staf Jhony Allen Marbun, MM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: