Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan
Berita

Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga akan menggugat KPU ke MK. Salah satu yang akan dipermasalahkan adalah kekisruhan DPT. MK pun mengaku akan tetap menyidangkan perkara yang berkaitan dengan DPT.

Fat
Bacaan 2 Menit
Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan
Hukumonline

 

Penetapan yang dibacakan oleh Anggota KPU Andi Nurpati tersebut, terkuak bahwa pasangan SBY-Boediono menang telak dari kedua pasangan lainnya. Seluruh suara sah yang berhasil dirangkum KPU berjumlah 121.504.481 suara. Hasil penetapan ini lalu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dalam berita acara, dan diserahkan ke masing-masing pasangan calon. Namun, pihak Mega-Prabowo melalui Gayus tidak mau menerima berkas acara hasil penetapan rekapitulasi tersebut.

 

No

Nama

Jumlah Suara

Persentase

1

Mega - Prabowo

32.548.105

26,79%

2

SBY - Boediono

73.874.562

60,80%

3

Jusuf Kalla - Wiranto

15.081.814

12,41%

Sumber: KPU

 

Selaku Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus mengatakan pihaknya tidak mengakui hasil penetapan rekapitulasi dengan menolak berkas acara yang diberikan KPU. Ia mempertanyakan penetapan waktu rekapitulasi yang dinilainya terburu-buru. Undang-Undang memberikan waktu 30 hari setelah hari-H (pencontrengan), berarti UU memberi waktu hingga 7 Agustus. KPU malah menggunakan waktu setengahnya. Mengapa KPU tidak menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi? ujarnya usai acara penetapan.

 

Maka itu, lanjut Gayus, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela kepentingan masyarakat dan mengubah ketetapan pemilu yang tidak sesuai dengan UU. Ia pun mengaku akan menyerahkan semuanya kepada putusan MK. Dan ini tidak langsung oleh kami sendiri, tapi lewat MK selaku lembaga yang berhak menentukan itu, katanya.

 

Lebih jauh Gayus mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran pemilu di beberapa tempat, khususnya terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang perubahannya tidak sesuai UU. Akibat pelanggaran ini, kubu Mega-Prabowo mengklaim kehilangan suara sebanyak 38 persen. Ini harus dijawab oleh KPU. Secara etika, keberatan-keberatan kami yg tidak diperhatikan mengakibatkan rekapitulasi ini cacat hukum.

 

Hal senada juga diakui oleh Tim Advokasi dari pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Burhanudin Napitupulu. Secara tegas, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke MK terkait persoalan DPT yang tidak kunjung reda. Yang pasti hari senin kita akan ajukan ke MK, terkait beberapa masalah yang sudah diinventarisasi oleh tim kami menyangkut masalah DPT, ujarnya. Khusus masalah DPT, Burhanudin mengaku menemukan DPT ganda hingga mencapai 27 juta suara.

 

Bukan hanya persoalan DPT saja, pihak JK-Win juga mencatat telah terjadi kasus penyimpangan suara yang merugikan pasangan capres lainnya. Ada yang lain juga mengenai 153 kasus-kasus penyimpangan, salah satunya suara Jawa Tengah yang begitu besar, lebih dari 6 juta suara, katanya.

 

Pasangan SBY-Boediono mengatakan tak akan mengajukan gugatan ke MK, meski juga menemukan adanya perbedaan jumlah suara antara hasil ketetapan KPU dengan tim suksesnya. Hanya sekian ratus suara. Oleh karena itu tidak tepat kalau dibawa ke MK karena tidak akan berpengaruh pada hasil penetapan KPU, demikian pidato SBY kepada wartawan di Cikeas, Bogor.

 

Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fajar menyatakan akan menerima pendaftaran perkara yang menyangkut masalah DPT. Pada dasarnya apapun yang diajukan akan diperiksa. (Kasus) DPT tetap akan kita terima, kata Mukthie di gedung MK, Sabtu (25/7).

 

MK, kata Mukthie, adalah tempat untuk mencari keadilan. Bukan sekedar lembaga penghitung perselisihan suara hasil pemilu. Oleh karena itu MK akan mengadili perkara untuk menemukan keadilan substantif. Untuk melihat apakah pelaksanaan pemilu kemarin sudah memenuhi prinsip luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

 

Lantaran harus menemukan keadilan substantif, Mukthie mewanti-wanti agar para pemohon menyiapkan bukti yang akurat. Semua tentu tergantung apakah para pihak (pemohon) bisa membuktikan atau tidak adanya pelanggaran serius yang mengancam penyelenggaraan pemilu.

 

Mengenai proses pemeriksaan perkara di MK, Mukthie menjelaskan tak akan memakan waktu yang lama. Nanti langsung sidang pleno. Prosesnya sederhana sehingga dalam 4 sampai 5 kali sidang sudah putus. Jadi dalam waktu kurang dari 14 hari, semua sudah selesai. Dalam rancangan jadwal yang disusun MK, persidangan perdana akan dimulai pada Selasa (4/8) dan berakhir pada Rabu (12/8).

 

Rekomendasikan Dewan Kehormatan

Sementara itu, usai acara penetapan rekapitulasi, seluruh angota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan jumpa pers di Media Center KPU. Menurut Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, pihaknya akan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) kepada KPU. Hal ini dilakukan atas dasar persoalan DPT yang dipermasalahkan oleh pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

 

Menurutnya, KPU telah gagal mengelola DPT dan menyisakan persoalan-persoalan setelahnya. Untuk itu, rekomendasi pembentukan DK akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Kan ada benang merahnya, akan kita cari dulu sebenarnya apa yang terjadi. Dugaan semacam itu harus dilihat dulu," ujarnya.

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Syuaib mengatakan, bukan kapasitas Bawaslu untuk melakukan penilaian rekapitulasi sah atau tidak. Namun, ia tidak memungkiri perubahan DPT sebanyak dua kali oleh KPU dilakukan tanpa dasar hukum yang benar. Menurutnya, Pasal 31 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak menyebutkan secara spesifik bahwa perubahan DPT bisa dilakukan.

 

Ia menjelaskan, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan Panwaslu untuk menelusuri DPT yang bermasalah, bukan melakukan perubahan. Jika berkaca pada Pemilu Legislatif lalu, perubahan DPT harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Kami tidak pernah memaknai pasal 31 UU Pilpres melegitimasi pengubahan DPT. Kalau kita mencermati itu tidak memberi kerangka hukum," katanya.

 

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengaku sudah menyiapkan tim advokasi untuk melayani gugatan. Untuk proses gugatan, KPU sudah siapkan tim advokasi yang berasal dari KPU sendiri. Jadi, di samping Jaksa Pengacara Negara (JPN), ada kawan-kawan dari provinsi menyatakan siap untuk menjadi tim advokasi, tapi saya belum cek itu berapa, katanya.

 

Dari segi pokok perkara, ia pun terlihat siap menghadapi gugatan. Ia bahkan yakin putusan MK atas gugatan para pihak yang tak puas, tak akan berdampak terjadinya pemilu ulang. Dari data-data yang kita punya Insya Allah tidak akan terjadi pemilu ulang. Karena rata-rata di tingkat provinsi sudah di tandatangani. Saya lihat data-data di daerah cukup akurat, pungkasnya.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), Sabtu (25/7) di Jakarta. Dalam acara itu, pasangan SBY-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto terlihat hadir. Sementara pasangan Megawati-Prabowo hanya mengutus beberapa perwakilan tim sukses seperti Gayus Lumbuun dan Firman Djaya Daeli.

Tags: