Pemerintah Pusat Akan Tindak Tegas Pemda yang Ngotot
Berita

Pemerintah Pusat Akan Tindak Tegas Pemda yang Ngotot

Tidak hanya anak kecil yang nakal, tetapi orang dewasa pun masih banyak yang nakal. Contohnya, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda). Walaupun sudah diberi peringatan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya, masih ada saja Pemda yang ngotot mempertahankan dan memberlakukan Perda-perda tersebut.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Pusat Akan Tindak Tegas Pemda yang <I>Ngotot</I>
Hukumonline

Tahun 2001 lalu, pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) serta instansi terkait lainnya telah meneliti 1.129 Perda tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Sumbangan Pihak ketiga. Dari hasil kajian tersebut, terdapat beberapa perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Di antaranya adalah Perda tentang pajak yang dikenakan terhadap komoditas barang dan jasa yang pada umumnya sudah merupakan objek pajak pusat, seperti minyak sawit, CPO, hasil bumi, hasil laut, dan hasil sumber daya alam lainnya. Juga Perda tentang retribusi yang dikenakan atas pemanfaatan fasilitas umum, perda tentang retribusi yang bersifat pajak dan merintangai arus barang.

Berdasarkan hasil kajian terebut, Menteri Keuangan pada bulan Desember 2001 telah merekomendasikan kepada Mendagri untuk membatalkan 80 perda. Sebagai tindak lanjutnya, Mendagri telah memanggil beberapa Kepala Daerah yang memiliki perda bermasalah tersebut.

Hasilnya, beberapa daerah telah menyatakan kesediaannya untuk membatalkan sendiri perda-perda yang bermasalah. Namun, ada beberapa daerah yang tetap ngotot untuk yeyap memberlakukan Perda tersebut. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Machfud Sidik.

Melihat ulah para Pemda yang ngotot tersebut, menurut Machfud, Mendagri akan segera mengambil tindakan tegas. Berupa pembuatan Surat Keputusan (SK) untuk membatalkan perda-perda bermasalah tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan para Pemda yang ngotot tersebut, tidak mencabut perdanya.

Kewenangan Pemda

Machfud sendiri dalam hal penanganan perda bermasalah ini berpendapat bahwa pemerintah pusat memang harus bersikap tegas kepada para Pemda. Namun sebaiknya pemerintah pusat tidak hanya sekedar memerintahkan pencabutan perda-perda bermasalah tesebut. Pemerintah pusat juga harus memberikan bantuan kepada para Pemda untuk menggali sumber-sumber pemasukan bagi daerahnya.

Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi  lain selain yang ditetapkan dalam UU dan PP. Sedangkan Daerah Propinsi, jenis pajaknya ditetapkan secara limitatif namun masih diberikan peluang untuk menciptakan jenis retribusi baru selain yang telah ditetapkan dalam PP.

Tags: