KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Advokat Punya Hubungan Keluarga dengan Advokat Lawan, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Advokat Punya Hubungan Keluarga dengan Advokat Lawan, Bolehkah?

Advokat Punya Hubungan Keluarga dengan Advokat Lawan, Bolehkah?
Wibisono Oedoyo, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Advokat Punya Hubungan Keluarga dengan Advokat Lawan, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah boleh kuasa penggugat dan kuasa tergugat dalam satu kasus masih satu keluarga? Mohon pencerahannya dan dasar hukumnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang melarang adanya hubungan keluarga antara kuasa hukum (advokat) penggugat dan kuasa hukum tergugat.

    Namun demikian, jika penggugat atau tergugat menemukan suatu indikasi pemufakatan dan/atau kesepakatan antara kedua advokat yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengadukannya ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat di mana advokat menjadi anggota.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Ingkar dalam Arbitrase

    Jika yang Anda maksud adalah hubungan keluarga yang dikhawatirkan adanya benturan kepentingan dalam suatu kasus, maka hal ini dalam praktik dikenal dengan nama hak ingkar. Sebelumnya, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan hak ingkar. Disarikan dari Mengenal Hak Ingkar dalam Hukum Indonesia, dalam beracara di lembaga arbitrase, advokat dapat menggunakan hak ingkar karena meragukan independensi satu orang atau seluruh anggota majelis arbiter.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

    Mengenal Hubungan serta Perbedaan LBH dan Advokat

    Rangin Prabowo dalam bukunya Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia, mendefinisikan hak ingkar adalah hak yang melekat pada para pihak untuk mengajukan tuntutan ingkar atau pengingkaran untuk mengganti arbiter yang dipandang tak dapat menjalankan tugasnya dengan baik akibat adanya benturan kepentingan.

    Hak ingkar dalam konteks arbitrase dimuat dalam Pasal 22 sampai dengan 26 UU 30/1999. Hak ingkar dapat diajukan jika memang terdapat cukup bukti otentik terkait keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.[1] Indikasi yang bisa dijadikan alasan keberpihakan dalam penggunaan hak ingkar ini bisa saja karena arbiter tersebut ternyata diketahui memiliki hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bahkan untuk hubungan keluarga, Pasal 12 ayat (1) huruf c UU 30/1999 telah jelas mengatur syarat yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter adalah tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.

     

    Jika Advokat Punya Hubungan Keluarga dengan Advokat Pihak Lawan

    Namun demikian, menjawab pertanyaan Anda, mengenai boleh atau tidaknya antara kuasa hukum (advokat) penggugat dan kuasa hukum tergugat memiliki hubungan keluarga, sepanjang penelusuran kami, tidak ada satu pasal pun yang melarangnya, baik dalam UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

    Akan tetapi, jika penggugat atau tergugat menemukan suatu indikasi pemufakatan dan/atau kesepakatan antara kedua advokat untuk membocorkan rahasia klien yang tentunya membawa kerugian pada si klien, dalam hal ini misalnya pelanggaran atas Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia:

    Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

    Atau mengenai menjaga rahasia klien juga dapat Anda temukan dalam Pasal 19 ayat (1) UU Advokat:

    Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

    Maka, klien yang dirugikan dapat mengadukannya ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat di mana advokat menjadi anggota.[3]

    Selengkapnya, mengenai cara melaporkan advokat yang bersangkutan dapat Anda simak dalam Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

     

    Referensi:

    1. Rangin Prabowo. Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia. Bandung: CV Svatantra, 2019;
    2. Kode Etik Advokat Indonesia, yang diakses pada 17 Maret 2022, pukul 14.00 WIB.

    [1] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”)

    [2] Pasal 22 ayat (2) UU 30/1999

    [3] Pasal 12 ayat (1) Kode Etik Advokat Indonesia

    Tags

    advokat
    keluarga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!