Baru-baru ini beredar berita bahwa Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Pertanyaan saya benarkah informasi tersebut, kapan KRIS BPJS diberlakukan dan bagaimana aturannya? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Melalui Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan KRIS mengenai fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Lantas, apa saja kriteria ruang rawat inap berdasarkan KRIS dan apa saja yang dikecualikan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Aturan baru ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Demikian disarikan dari Perpres BPJS Kesehatan Sudah Diganti, Cek Perbedaan Isinya. Lantas, bagaimana pengaturan KRIS dan kapan mulai diberlakukan?
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui bahwa sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.
Manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dan termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan kriteria kebutuhan dasar kesehatan.[2]
Adapun, kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan adalah sebagai berikut:[3]
upaya pelayanan kesehatan perseorangan;
pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta;
pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
pelayanan yang terstandar;
tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta; dan/atau
bukan cakupan program lain.
Adapun, manfaat nonmedis dari jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.[4]
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.[5]
Lalu, kapan KRIS BPJS diberlakukan? Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Fasilitas Ruang Rawat Inap Berdasarkan KRIS
Terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, yaitu:[6]
komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
ventilasi udara;
pencahayaan ruangan;
kelengkapan tempat tidur;
nakas per tempat tidur;
temperatur ruangan;
ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
tirai/partisi antar tempat tidur;
kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana disebutkan di atas tidak berlaku untuk:[7]
pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;