KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Indonesia Mengenal Constitutional Complaint?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Indonesia Mengenal Constitutional Complaint?

Apakah Indonesia Mengenal <i>Constitutional Complaint</i>?
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.MPusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Apakah Indonesia Mengenal <i>Constitutional Complaint</i>?

PERTANYAAN

Di Indonesia apakah telah mengenal constitusional complaint? Negara-negara apa saja yang telah menerapkannya dalam Mahkamah Konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Constitutional complaint secara singkat dapat diartikan sebagai mekanisme penegakan hak konstitutional warga negara melalui upaya pengaduan ke pengadilan, khususnya pengadilan konstitusi. Contoh negara yang telah menerapkan kewenangan constitutional complaint adalah Jerman, Afrika Selatan, dan Korea Selatan. Lalu, apakah Indonesia dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi telah memiliki kewenangan constitutional complaint?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai keberlakuan constitusional complaint di Indonesia, perlu kami sampaikan terlebih dahulu pengertian dari constitusional complaint.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

    Langkah-langkah Memohon <i>Judicial Review</i> UU ke MK

    Menurut I Dewa Gede Palguna dalam bukunya Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, constitutional complaint adalah pengaduan yang diajukan oleh perorangan warga negara ke hadapan pengadilan (khususnya Mahkamah Konstitusi) karena suatu perbuatan pejabat publik, atau tidak berbuatnya pejabat publik, telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara yang bersangkutan (hal xiii-xiv).

    Hamdan Zoelva juga menjelaskan yang dimaksud dengan constitutional complaint dalam jurnalnya Pengaduan Konstitusional dalam Sistem Peradilan di Indonesia sebagai mekanisme penegakan hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi konstitusional yakni kontrol rakyat terhadap negara untuk memulihkan hak konstitusional warga negara. Berdasarkan dua pengertian tersebut secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa constitutional complaint merupakan mekanisme penegakan hak konstitutional warga negara melalui upaya pengaduan ke pengadilan, khususnya pengadilan konstitusi (hal. 45).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apakah Indonesia mengenal constitutional complaint? Hingga saat ini secara normatif, Indonesia belum mengenal constitutional complaint. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya lembaga peradilan yang diberikan kewenangan constitutional complaint.

    Namun demikian, menurut I Dewa Gede Palguna dalam buku yang sama, berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi hingga Desember 2010, terdapat 30 permohonan yang secara substansial merupakan constitutional complaint yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi dan ditarik atau diputus dengan amar “tidak dapat diterima” (hal 701). Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara constitutional complaint.

    Rifandy Ritonga dalam jurnal Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Pada Mahkamah Kostitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara mengutip pula pernyataan dari I Dewa Gede Palguna bahwa tidak adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili constitutional complaint menyebabkan tidak tersedianya upaya hukum (judicial remedy) melalui mekanisme peradilan konstitusional (constitutional adjudication) untuk pelanggaran atas hak-hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan karena inkonstitusionalitas norma undang-undang melainkan karena adanya perbuatan maupun kelalaian lembaga Negara atau pejabat publik.

    Masih bersumber dari jurnal yang sama, akibatnya banyak permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang secara substansial merupakan pengaduan konstitusional, dinyatakan tidak dapat diterima” dengan alasan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadilinya.

    Mengingat, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Kemudian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang menyebutkan:

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:

    1. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. pembubaran partai politik;
    4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
    5. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Jadi berdasarkan kedua peraturan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberi kewenangan pada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint).

    Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 terdapat dissenting opinion yaitu antara lain Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono menyatakan suatu norma yang konstitusional pada saat diterapkan dalam praktik dapat menyebabkan pelanggaran atas hak-hak konstitusional seseorang dikarenakan kekeliruan penafsiran dan penerapan norma tersebut (hal. 68).

    Untuk itu, Mahkamah Konstitusi di negara lain di samping diberi kewenangan judicial review atau constitutional review, juga diberi kewenangan untuk mengadili perkara-perkara constitutional question dan constitutional complaint (hal. 68).

    Constitutional complaint terjadi tatkala seorang warga negara mengadu ke Mahkamah Konstitusi bahwa tindakan atau kelalaian suatu pejabat negara atau pejabat publik telah melanggar hak konstitusionalnya sementara segala upaya hukum biasa yang tersedia sudah tidak ada lagi. Kedua kewenangan tersebut, constitutional question dan constitutional complaint, tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia setidak-tidaknya sampai dengan saat ini (hal. 68).

    Meskipun secara normatif Indonesia belum mengenal constitutional complaint sebagaimana yang dipraktikkan pada negara lain, namun bukan berarti tidak tersedia sarana pengaduan pemenuhan hak-hak warga negara.

    Sebagai contoh, masyarakat yang merasakan hak-haknya terlanggar dapat melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan membuat laporan ke Ombudsman. Selain itu, ada pula Pengadilan Tata Usaha Negara jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan tata usaha negara.

    Baca juga: Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman dan Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara

    Terkait pertanyaan kedua Anda, contoh negara yang mempunyai kewenangan contistutional complaint dalam berita Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah disebutkan Jerman, Afrika Selatan, dan Korea Selatan merupakan contoh negara yang menerapkan constitutional complaint (hal. 1).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

     

    Referensi:

    1. I Dewa Gede Palguna. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
    2. Hamdan Zoelva. Pengaduan Konstitusional dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Sekretaris Negara RI No. 16. Jakarta, 2010;
    3. Rifandy Ritonga. Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Pada Mahkamah Kostitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung: Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 7 No. 1, 2016.

    Tags

    constitutional complaint
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!