Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Bagaimana Ketentuan Magang Mahasiswa? Simak di Sini

Bagaimana Ketentuan Magang Mahasiswa? Simak di Sini
Bagaimana Ketentuan Magang Mahasiswa? Simak di Sini

PERTANYAAN

Akan ada beberapa mahasiswa (S2) yang hendak magang di perusahaan dalam rangka memenuhi tuntutan akademis (tugas akhir). Sepengetahuan saya, magang itu adalah "pelatihan kerja terpadu dalam rangka menguasai suatu keterampilan tertentu atas dasar perjanjian pemagangan secara tertulis antara peserta dengan pengusaha".

Pertanyaan saya adalah apakah dapat dinamakan "pemagangan" apabila para peserta tersebut hanya dalam rangka memenuhi tuntutan akademis? Kemudian, bolehkah peserta magang tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek? Lalu, apakah sertifikat magang wajib diberikan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan, yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Mei 2017.

    Ketentuan Magang dalam UU Ketenagakerjaan

    KLINIK TERKAIT

    UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemagangan dalam Pasal 1 angka 11 sebagai berikut:

    Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dari definisi tersebut, dapat kami simpulkan bahwa pemagangan adalah bagian dari pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan dan perusahaan, di mana pelatihan kerja yang dilaksanakan di perusahaan akan dilakukan di bawah pengawasan instruktur atau praktisi yang menguasai keterampilan tertentu.

    Kegiatan pemagangan wajib didasarkan pada sebuah perjanjian pemagangan secara tertulis, yang paling sedikit memuat hal sebagai berikut:[1]

    1. hak dan kewajiban peserta magang;
    2. hak dan kewajiban pengusaha; dan
    3. jangka waktu pemagangan.

    Dalam hal pemagangan tidak didasarkan atas sebuah perjanjian pemagangan, maka kegiatan magang tersebut tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja di perusahaan tersebut.[2] Sehingga, dalam hal kegiatan magang dilaksanakan atas perjanjian magang, peserta magang juga berhak atas segala hak sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama, layaknya pekerja.

    Adapun hak-hak peserta magang meliputi:[3]

    1. uang saku dan/atau uang transportasi;
    2. jaminan sosial tenaga kerja; dan
    3. sertifikat apabila lulus di akhir program.

    Sementara itu, pengusaha juga wajib menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.[4]

    Selanjutnya, pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia,[5] dengan syarat bahwa pemagangan yang dilaksanakan di luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[6]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah dapat dinamakan "pemagangan" apabila para peserta tersebut hanya dalam rangka memenuhi tuntutan akademis? Perlu dicatat bahwa “pemagangan” menurut definisi UU Ketenagakerjaan mengacu kepada suatu sistem pelatihan kerja yang dilakukan oleh lembaga pelatihan dan perusahaan. Sehingga secara harfiah, menurut hemat kami, ketentuan pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan kurang mencakup magang yang dilakukan oleh mahasiswa untuk tuntutan akademis.

    Ketentuan Magang dalam Permendikbudristek 63/2024

    Pengaturan mengenai magang yang dilakukan oleh peserta didik pada perguruan tinggi diatur lebih lanjut pada Permendikbudristek 63/2024.

    Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 63/2024 mendefinisikan magang mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran bagi mahasiswa pada perguruan tinggi yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktik dan kontekstual di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum yang ditetapkan dan/atau memperkaya kompetensi utama.

    Adapun yang dimaksud dengan mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.[7] Sedangkan pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.[8]

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa magang yang dilakukan oleh mahasiswa S2 atau mahasiswa yang menempuh program magister juga tergolong sebagai magang mahasiswa sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek 63/2024. Definisi magang mahasiswa juga menyebutkan bahwa magang tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktik guna memenuhi capaian pembelajaran lulusan, sehingga kegiatan magang yang ditujukan untuk memperoleh tuntutan akademis pada dasarnya tercakup dalam definisi magang mahasiswa sebagaimana diatur pada Permendikbudristek 63/2024.

    Peserta magang mahasiswa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:[9]

    1. berstatus sebagai mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (“PD Dikti”);
    2. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan dosen pembimbing akademik; dan
    3. tidak sedang dalam masa cuti.

    Lebih lanjut, penyelenggaraan magang mahasiswa dilakukan oleh perguruan tinggi dengan status program studi terakreditasi dan sedang tidak menjalani sanksi administratif berat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Selain itu, magang mahasiswa diselenggarakan oleh perguruan tinggi bersama dengan mitra penyelenggara magang mahasiswa, yang berasal dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.[11]

    Adapun mitra penyelenggara magang mahasiswa meliputi:[12]

      1. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
      2. badan usaha atau perusahaan;
      3. kementerian/lembaga;
      4. pemerintah daerah;
      5. organisasi nonpemerintah;
      6. organisasi internasional;
      7. lembaga pendidikan; atau
      8. lembaga penelitian.

    Mitra penyelenggara magang mahasiswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: [13]

    1. a. memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan magang mahasiswa.
    2. b. memiliki fasilitas untuk pelaksanaan magang mahasiswa; dan
    3. c. memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Sebagai informasi, ketentuan yang dimaksud dalam huruf a dikecualikan untuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional.[14]

    Seperti ketentuan pemagangan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Permendikbudristek 63/2024 juga mensyaratkan adanya perjanjian yang memuat:[15]

    1. uang lingkup magang mahasiswa dalam kerangka pendidikan;
    2. jangka waktu dan beban jam magang mahasiswa;
    3. metode pembelajaran dan penilaian peserta magang mahasiswa;
    4. pelindungan peserta magang mahasiswa;
    5. hak dan kewajiban peserta magang mahasiswa;
    6. hak dan kewajiban perguruan tinggi;
    7. hak dan kewajiban mitra penyelenggara magang mahasiswa dan/atau lembaga pengirim;
    8. besaran uang saku;
    9. pembiayaan;
    10. keadaan kahar;
    11. penyelesaian sengketa; dan
    12. pemutusan kerja sama.

    Bolehkah Peserta Magang Tidak Diikutsertakan dalam Program Jamsostek?

    Pada dasarnya, peserta magang mahasiswa berhak mendapatkan pelindungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama magang mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas.[16] Pelindungan tersebut minimal meliputi:[17]

    1. fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di tempat magang mahasiswa;
    2. fasilitas tempat tinggal yang layak;
    3. asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian;
    4. pencegahan kekerasan;
    5. penanganan permasalahan selama pelaksanaan magang mahasiswa;
    6. pengaturan jam magang mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif magang mahasiswa.

    Mengacu pada pertanyaan Anda mengenai bolehkah peserta magang tidak diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Jamsostek”)? Menurut hemat kami, hal ini berarti peserta magang mahasiswa dapat tidak diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) dalam hal peserta magang mahasiswa diikutkan program asuransi lainnya yang mencakup kecelakaan, kesehatan, dan kematian.

    Adapun berkaitan dengan sertifikat magang, Permendikbudristek 63/2024 tidak mengatur mengenai kewajiban pemberian sertifikat, sehingga sertifikat kompetensi tersebut dapat digantikan dengan dokumen lainnya. Namun dalam praktiknya, hal ini juga perlu dicantumkan dalam perjanjian magang agar kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing.

    Baca juga: Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

    [1] Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 24 UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 25 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa (“Permendikbudristek 63/2024”)

    [8] Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2024

    [9] Pasal 3 Permendikbudristek 63/2024

    [10] Pasal 6 ayat (1) Permendikbudristek 63/2024

    [11] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek 63/2024

    [12] Pasal 7 ayat (1) Permendikbudristek 63/2024

    [13] Pasal 8 ayat (1) Permendikbudristek 63/2024

    [14] Pasal 8 ayat (2) Permendikbudristek 63/2024

    [15] Pasal 15 ayat (2) Permendikbudristek 63/2024

    [16] Pasal 28 ayat (1) Permendikbudristek 63/2024

    [17] Pasal 29 ayat (1) Permendikbudristek 63/2024

    TAGS