Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Jika Dihamili WNA?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menuntut Jika Dihamili WNA?

Bisakah Menuntut Jika Dihamili WNA?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Jika Dihamili WNA?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, bisakah kita menuntut pada seorang Warga Negara Asing yang telah menghamili kekasihnya? Karena diselesaikan secara kekeluargaan pria tersebut tidak mau bertanggung jawab. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 28 Agustus 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

     

     

    Berdasarkan prinsip teritorialitas, hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, yakni berlaku bagi siapapun yang melakukan tindak pidana. Ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia, termasuk WNA.

     

    Namun, apa pasal pidana yang dapat menjerat WNA tersebut tergantung dari keadaan ketika ia melakukan persetubuhan hingga menghamili kekasihnya itu. Apakah ia atau wanita tersebut sudah mempunyai suami/istri sehingga bisa dikatakan sebagai zina, atau si wanita tersebut masih anak-anak (belum berusia 18 tahun).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa pria Warga Negara Asing (“WNA”) yang Anda maksud tersebut menghamili kekasihnya yang merupakan wanita Warga Negara Indonesia (“WNI”).

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut (hubungan badan layaknya suami-istri) dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Namun, berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP). Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak (belum berusia 18 tahun)[1], maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

     

    Jika Keduanya Telah Dewasa

    Berikut kami akan menguraikan hal-hal tersebut: Pertama, kami kurang mendapatkan informasi dari Anda apakah perbuatan “menghamili” tersebut dilakukan oleh pria WNA dengan wanita WNI yang keduanya sama-sama sudah dewasa? Apabila keduanya telah dewasa, atas dasar suka sama suka, dan dengan kesadaran penuh, maka sebenarnya memang pria WNA tersebut tidak dapat dikenakan tuntutan pidana. Walaupun demikian, seperti yang kita ketahui, di Indonesia berhubungan seks di luar perkawinan dipandang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat. Biasanya menikahi pasangannya menjadi jalan yang banyak dipilih oleh masyarakat.

     

    Jika Salah Satu atau Keduanya Terikat Dalam Suatu Perkawinan

    Kedua, sebagaimana yang telah disinggung di atas, apabila salah satunya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana atas dasar perbuatan zina sesuai Pasal 284 KUHP. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan.

     

    Jika WNI Masih Berusia Anak

    Ketiga, jika wanita WNI tersebut adalah anak di bawah umur, maka pria WNA tersebut dapat dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:

     

    Pasal 76D UU 35/2014:

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 35/2014:

    (1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2)  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Jadi, untuk mengetahui dapat tidaknya pria tersebut dikenakan tuntutan pidana harus mengacu pada ketiga kemungkinan yang kami uraikan di atas. Selain itu, ada pula cara lain yang mungkin dapat dilakukan oleh si wanita apabila ia dihamili oleh pria tersebut.

     

    Janji Menikahi

    Seperti dijelaskan dalam artikel Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH, pihak wanita dapat menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) pria yang telah menghamilinya, jika sebelumnya pria tersebut menjanjikan untuk menikahi wanita namun tidak menepatinya, dan telah terjadi pertunangan atau pengumuman akan terjadinya perkawinan. Si wanita dapat menuntut si pria memberi ganti kerugian untuk pemulihan nama baiknya.

     

    Prinsip Teritorialitas

    Selanjutnya, kami akan berfokus pada poin lain yang juga penting dijelaskan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh WNA. Prinsip yang erat kaitannya dengan hal ini adalah prinsip teritorialitas

     

    Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menjelaskan bahwa prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, yakni berlaku bagi siapapun yang melakukan tindak pidana. Ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia (hal. 51).

     

    Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa juga, baik WNI sendiri, maupun WNA, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia (hal. 29).

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, wanita WNI yang dihamili oleh pria WNA tersebut tetap bisa melakukan penuntutan pidana terhadap pria WNA apabila memang unsur-unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 81 UU 35/2014 terpenuhi. Hal ini dimungkinkan karena alasan prinsip teritorialitas yang dianut oleh Indonesia yang telah kami jelaskan di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    zina

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!