KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan

Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Foto Mesra Istri Bersama Pria Lain Sebagai Bukti Perzinahan

PERTANYAAN

Assalamualaikum. Hubungan rumah tangga kami bisa dibilang sedang pisah ranjang. Suatu hari, istri saya pergi ke Surabaya. Dan beberapa hari setelahnya, saya mendapatkan istri saya sedang foto mesra bersama pria lain (fotonya hanya berpelukan) di taman kota Surabaya. Apakah dengan bukti foto mesra itu, saya sebagai suami bisa menuntut si pria atau istri saya? Saya merasa malu melihat foto itu. bahkan anak anak saya pun tahu kalau ibunya berfoto mesra sama pria lain.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam sejahtera.
     

    Sebelumnya, kami turut prihatin dengan masalah yang Anda hadapi.

     

    Dalam hal ini, jika yang Anda maksudkan “menuntut” adalah ingin menuntut istri Anda dan si pria atas dasar perzinahan, maka Anda harus melihat kepada ketentuan dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

    Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?
     

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1.    a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zinah (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zinah, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2.    a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

     

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

     

    Oleh karena itu, untuk dapat menuntut dengan menggunakan pasal ini, Anda harus dapat membuktikan bahwa memang istri Anda dan pria tersebut telah melakukan persetubuhan. Foto mesra (berpelukan) di tempat seperti yang Anda sebutkan dapat dianggap kurang membuktikan adanya perzinahan yang dilakukan istri Anda dan teman prianya tersebut. Sehingga harus ada bukti-bukti lain untuk memperkuat tuduhan Anda.

     

    Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung No. 138/Pid .B/2 010/PN. Mu. mengenai kasus perzinahan yang dilakukan oleh ISD, S.Sos Binti S (terdakwa) dengan AA. Masing-masing telah memiliki suami dan istri. Di dalam perkara tersebut diajukan bukti berupa foto-foto mesra terdakwa dengan AA. Akan tetapi, foto-foto mesra tersebut hanya merupakan salah satu bukti yang mendukung tuntutan pidana atas perzinahan yang dilakukan terdakwa. Selain foto-foto mesra tersebut, terdapat bukti-bukti lain yang diajukan yaitu berupa saksi-saksi, HP, laptop, vcd, dan lain-lain yang mengarahkan pada adanya perzinahan itu sendiri.

     

    Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan kami di atas dan contoh perkara perzinahan tersebut, foto-foto mesra memang dapat digunakan sebagai bukti, tetapi perlu didukung oleh bukti-bukti lain yang dapat meyakinkan hakim bahwa memang ada perzinahan itu.

     

    Selain itu, di dalam perkara perzinahan maka semua orang yang bersangkut paut (turut melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan. Seperti contoh kasus di atas, laki-laki pasangan zinanya diperiksa secara tersendiri.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Sudah Cukupkah Bukti untuk Delik Aduan Perzinahan? oleh Tim Advokat Suara Keadilan, bila Anda mengajukan pengaduan tanpa disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau mengarah telah terjadi persetubuhan, maka Anda dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    perzinahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!