Jika salah satu pihak tidak sepakat dengan putusan arbitrase LAPS SJK, upaya hukum apa yang bisa ditempuh? Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan? Jika bisa bagaimana?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Jika salah satu pihak dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) tidak sepakat dengan putusannya, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam UU Arbitrase. Lantas, unsur apa yang dapat dijadikan alasan dalam pembatalan arbitrase?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan sekurang-kurangnya menyediakan layanan berupa mediasi dan arbitrase.[1]
Dalam hal penyelesaian sengketa melalui arbitrase, secara hukum arbitrase LAPS SJK juga tunduk pada ketentuan dalam UU Arbitrase. Perlu Anda perhatikan, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan LAPS SJK No. 02bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Lalu, apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan? Pada dasarnya, putusan arbitrase dapat dibatalkan melalui permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:[3]
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase LAPS SJK
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan sebagaimana tercantum di atas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.[4]
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri.[5]
Lantas, pembatalan putusan arbitrase kemana? Permohonan pembatalan putusan arbitrase LAPS SJK harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ketua Pengadilan Negeri akan menentukan lebih lanjut akibat pembatalan, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian putusan arbitrase LAPS SJK.[6]
Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau yang lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.[7]
Putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase ini dikeluarkan paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan tersebut diterima. Terhadap putusan pembatalan arbitrase oleh Pengadilan Negeri, dapat dilakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.[8]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.