KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Putusan Arbitrase LAPS SJK Dibatalkan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Putusan Arbitrase LAPS SJK Dibatalkan?

Bisakah Putusan Arbitrase LAPS SJK Dibatalkan?
Raymas Putro, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Bisakah Putusan Arbitrase LAPS SJK Dibatalkan?

PERTANYAAN

Jika salah satu pihak tidak sepakat dengan putusan arbitrase LAPS SJK, upaya hukum apa yang bisa ditempuh? Apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan? Jika bisa bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika salah satu pihak dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) tidak sepakat dengan putusannya, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam UU Arbitrase. Lantas, unsur apa yang dapat dijadikan alasan dalam pembatalan arbitrase?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dapatkah Putusan Arbitrase LAPS SJK Dibatalkan?

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dalam menyelenggarakan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan sekurang-kurangnya menyediakan layanan berupa mediasi dan arbitrase.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya

    Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya

    Dalam hal penyelesaian sengketa melalui arbitrase, secara hukum arbitrase LAPS SJK juga tunduk pada ketentuan dalam UU Arbitrase. Perlu Anda perhatikan, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.[2]

    Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan LAPS SJK No. 02 bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, apakah putusan arbitrase dapat dibatalkan? Pada dasarnya, putusan arbitrase dapat dibatalkan melalui permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:[3]

    1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
    2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
    3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

    Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase LAPS SJK

    Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan sebagaimana tercantum di atas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.[4]

    Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri.[5]

    Lantas, pembatalan putusan arbitrase kemana? Permohonan pembatalan putusan arbitrase LAPS SJK harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dan apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ketua Pengadilan Negeri akan menentukan lebih lanjut akibat pembatalan, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian putusan arbitrase LAPS SJK.[6]

    Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau yang lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.[7]

    Putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase ini dikeluarkan paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan tersebut diterima. Terhadap putusan pembatalan arbitrase oleh Pengadilan Negeri, dapat dilakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.[8]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    3. Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase.

    [1] Pasal 8 ayat (3) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

    [2] Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”)

    [3] Pasal 70 UU Arbitrase

    [4] Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase

    [5] Pasal 71 UU Arbitrase

    [6] Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU Arbitrase

    [7] Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase

    [8] Pasal 72 ayat (3), (4), dan (5) serta Penjelasan Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase

    Tags

    putusan arbitrase
    arbitrase

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!