Hak Tersangka dan Saksi atas Turunan BAP
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan apakah saksi atau tersangka boleh meminta BAP yang telah ditandatangani untuk disimpan?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 3 Menit
Saya ingin menanyakan apakah saksi atau tersangka boleh meminta BAP yang telah ditandatangani untuk disimpan?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.
Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut pendapat dari pakar Hukum Pidana Indonesia, Andi Hamzah, istilah Penyidikan adalah padanan dari istilah Opsporing atau Investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup”, atau dengan kata lain, isi dari keterangan Saksi atau Tersangka dalam tingkat Penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).
Menjawab pertanyaan Anda, maka secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”
Sedangkan untuk saksi, sejauh ini saya belum menemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta turunan BAP-nya dalam tingkat Penyidikan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati oleh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP). Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik, sementara dugaan tindak pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Selain itu, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti (yang sah) adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 185 ayat [1] KUHAP). Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.
Demikian jawaban saya. Semoga memberikan pencerahan dan bermanfaat untuk Anda.
Dasar hukum:
KLINIK TERBARU