Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru yang pertama kali dipublikasikan pada 9 April 2019.
Dasar Hukum Upah Minimum
klinik Terkait:
Aturan mengenai upah minimum dapat dijumpai dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A – Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.[1]
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[2]
berita Terkait:
Berangkat dari kedua ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai kesepakatan, namun upah yang dibayarkan sesuai kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, yang mana upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di suatu perusahaan.
Pedoman Penentuan Upah bagi Pekerja Lama
Bagaimana dengan pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun?
Pada prinsipnya, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun/lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.[3]
Struktur dan skala upah di perusahaan wajib disusun dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[4] Struktur dan skala upah ini digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah, sehingga wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.[5]
Apa saja yang wajib diberitahukan? Yang wajib diberitahukan yakni minimal struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.[6]
Selain itu, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]
Jadi, dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa masa kerja akan menjadi penentu bahwa upah seorang pekerja akan lebih besar dari pekerja yang masa kerjanya lebih pendek. Namun demikian, menurut hemat kami, terhadap pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah, sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama.
Untuk itu, kami sarankan Anda meminta struktur dan skala upah kepada pihak perusahaan terlebih dahulu untuk mengetahui secara pasti bagaimana pedoman penentuan besaran upah bagi pekerja pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan yang Anda tempati di perusahaan.
Selain itu, Anda dapat mengajukan permintaan peninjauan upah kepada pihak perusahaan agar besaran upah Anda ditinjau ulang dengan memperhatikan masa kerja, prestasi kerja dan kompetensi Anda yang tentunya sudah berkembang dibandingkan dengan ketika pertama kali Anda bekerja.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
[1] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
[4] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 30 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (2) PP Pengupahan
[6] Pasal 21 ayat (3) PP Pengupahan
[7] Pasal 48 PP Pengupahan