Saya mau bertanya, setahu saya salah satu instrumen dalam hukum administrasi negara adalah peraturan kebijakan. Saya kurang mengerti apa itu peraturan kebijakan, apakah sama dengan peraturan perundang-undangan? Mohon penjelasannya apa itu peraturan kebijakan, kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, dan contohnya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Peraturan kebijakan tidak termasuk bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011. Lantas, apa itu peraturan kebijakan dan apa bedanya dengan peraturan perundang-undangan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan kebijakan (beleidsregel) menurut Bagir Manan adalah peraturan yang dibuat- baik kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Termasuk ke dalam kategori ini adalah surat edaran, juklak, dan juknis.[1]
Menurut Ridwan kemunculan atau pembentukan peraturan kebijakan disebabkan karena beberapa kemungkinan yaitu pertimbangan berbagai kepentingan, ketiadaan peraturan perundang-undangan, penentuan fakta-fakta, penjelasan peraturan perundang-undangan, dan interpretasi terhadap undang-undang.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut diterangkan oleh Ridwan bahwa peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karena tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.[3]
Menurut Bagir Manan, ciri-ciri peraturan kebijakan adalah sebagai berikut:[4]
Peraturan kebijakan bukanlah merupakan peraturan perundang-undangan.
Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan tersebut.
Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.
Apakah Peraturan Kebijakan Termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan?
Menjawab pertanyaan apakah peraturan kebijakan termasuk dalam peraturan perundang-undangan, selain berdasarkan ciri-ciri peraturan kebijakan yang dijelaskan sebelumnya, juga perlu dilihat ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas UUD 1945, Tap MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Selain itu, peraturan perundang-undangan juga termasuk peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi, gubernur, bupati, kepala desa, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 8 UU 12/2011.
Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar dalam bukunyaBeberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, peraturan kebijakan tidak termasuk salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, meskipun dalam banyak hal nampak (menampakkan gejala) sebagai peraturan perundang-undangan (hal. 167-168).
Secara istilah, menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, lebih tepat menggunakan ketentuan kebijakan. Mengapa? Karena penggunaan istilah peraturan dalam arti “wetgeving” (peraturan perundang-undangan) dalam peraturan kebijakan sebenarnya kurang tepat. Kalaupun dipergunakan kata peraturan bukan dalam padanan “wetgeving” atau “legislation” tetapi sebagai padanan “regel” atau “rule”. Dalam kaitan padanan tersebut lebih tepat dinamakan “beleidsregel” daripada “pseudowetgeving”. Dalam Bahasa Indonesia istilah atau kata “regel” atau “rule” barangkali lebih tepat dipadankan dengan kata “ketentuan” daripada “peraturan” atau “peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, keputusan administrasi negara sebagai “beleidsregel” dinamakan ketentuan kebijakan.[5]
Adapun, perbedaan peraturan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan menurut Hamid S. Attamimi yaitu:[6]
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara, sedangkan fungsi pembentukan peraturan kebijakan ada pada pemerintah dalam arti sempit.
Materi muatan peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang jauh lebih mendasar, seperti perintah dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat, jika perlu disertai dengan ancaman pidana atau paksaan. Sementara peraturan kebijakan mengandung materi muatan yang berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan dalam arti beschikkingen, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana-rencana.
Sanksi pada peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana dan sanksi pemaksa yang mengurangi dan membatasi hak-hak asasi warga negara. Sedangkan peraturan kebijakan hanya dapat mencantumkan sanksi administratif.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Peraturan Kebijakan
Dalam konteks negara hukum, peraturan kebijakan (beleidsregels) adalah bagian penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sebab, peraturan perundang-undangan hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum, dan kadang kala terdapat kelemahan maupun kekurangan, sehingga untuk kebutuhan hukum yang lebih teknis diperlukan peraturan kebijakan. Dalam artian yang sederhana peraturan kebijakan itu sebagai manifestasi dan aktualisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum dan sarana implementasi peraturan secara teknis.
Lebih lanjut, pada dasarnya peraturan kebijakan merupakan artikulasi yang lebih teknis terkait dengan fungsi-fungsi negara dan pemerintahan. Salah satu fungsi negara dan pemerintahan adalah sebagai public service. Menurut Solly Lubis, public service (penyelenggaraan kepentingan umum) adalah istilah cakupan meliputi seluruh peranan dan fungsi pemerintah baik sebagai political state (negara politik) maupun sebagai legal state (negara hukum) maupun sebagai administrative state (negara administrasi).[7]
Adapun, menurut Marcus Lukman, fungsi peraturan kebijakan yaitu sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekurangan dalam peraturan perundang-undangan dan jika ada vacuum peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan dapat juga menjadi sarana untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang ketinggalan zaman. Peraturan kebijakan juga digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah dan membutuhkan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.[8]
Berdasarkan paparan di atas, meskipun peraturan kebijakan itu tidak termasuk pada ruang lingkup hierarki peraturan perundang-undangan, namun kedudukan dan status hukum dari peraturan kebijakan sangat penting dalam rangka percepatan tujuan negara dan pemerintahan. Kata kunci dari peraturan kebijakan itu merupakan sarana untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemerintahan dan bukan sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Di samping itu, yang paling penting adalah bahwa peraturan kebijakan itu dikeluarkan atas iktikad baik untuk memenuhi kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.