Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tak Melaporkan, Apa Sanksinya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tak Melaporkan, Apa Sanksinya?

Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tak Melaporkan, Apa Sanksinya?
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Mengetahui Tindak Pidana Tapi Tak Melaporkan, Apa Sanksinya?

PERTANYAAN

Apa hukumnya bagi seseorang yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan berada di TKP serta membiarkan pembunuhan itu terjadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, sehingga membiarkan pembunuhan terjadi. Bagaimana hukumnya dilihat dari dua kemungkinan tersebut menurut KUHP dan KUHAP?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Orang yang Mengetahui Tindak Pidana Wajib Melapor ke Polisi? yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu kemungkinan orang tersebut termasuk dalam kategori sebagai saksi atau kemungkinan orang tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana

    Pertama, kami akan membahas dahulu jika orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut sebagai saksi. Definisi saksi dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92):

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    Sementara itu, bunyi Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

    Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana hanya merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

    Walaupun melapor merupakan suatu hak dan kewajiban, namun KUHAP tidak mengatur sanksi jika seseorang tidak melapor telah terjadinya tindak pidana. Peraturan yang tidak diikuti sanksi atau akibat hukum dalam teori disebut sebagai lex imperfecta atau peraturan tidak sempurna. Dalam lex imperfecta, peraturan melarang atau sebaliknya memerintahkan dilakukannya suatu perbuatan tetapi pelanggaran terhadap peraturan itu tidak diancam dengan sanksi atau akibat hukum.[1]

    Baca juga: Kasus Brigadir J, Obstruction of Justice dalam RKUHP Harus Diperbaiki

     

    Dugaan Obstruction of Justice

    Selanjutnya membahas kemungkinan orang mengetahui tapi tidak melaporkan tersebut ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Setidaknya ada dua ketentuan pidana yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 221 KUHP mengenai kejahatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sekaligus dianggap menghalang-halangi proses peradilan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) tindak pidana.

    Pasal 221 KUHP menyebutkan tindakan sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    1. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
    2. Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas  kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

    Bunyi pasal tersebut di atas mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses peradilan. Tindakan menghalang-halangi proses hukum tidaklah mengharuskan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan suatu proses hukum menjadi terhambat oleh perbuatan pelaku, melainkan hanya diisyaratkan dengan maksud atau niat (intend) dari pelaku untuk menghalang-halangi proses hukum.[3]

    Selain dianggap menghalang-halangi proses peradilan, orang yang tidak melapor tindak pidana pembunuhan bisa juga diduga terlibat penyertaan dalam pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Baca juga: Perbedaan 'Turut Melakukan' dengan 'Membantu Melakukan' Tindak Pidana

    Hoge raad dalam arrest-nya meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk turut serta, yaitu:[4]

    1. antara para peserta ada kerja sama yang diinsyafi;
    2. para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksudkan.

    Kerja sama yang diinsyafi adalah syarat subjektif, tidak perlu berupa permufakatan yang formal, tetapi cukup adanya saling pengertian antar mereka dalam mewujudkan perbuatan.[5] Tentang syarat kedua, bahwa mereka bersama-sama melaksanakan tindak pidana adalah syarat objektif. Perbuatan pembuat peserta sedikit atau banyak ada perannya atau andilnya atau sumbangannya bagi terwujudnya tindak pidana yang sama-sama dikehendaki.[6]

    Dengan demikian, tinggal nantinya dibuktikan dalam penyidikan apakah orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan pembunuhan dan membiarkannya terjadi tersebut hanya sebagai saksi yang tidak ada sanksinya jika tidak melapor atau sebagai pelaku turut serta yang terlibat tindak pidana pembunuhan, sehingga dapat diberikan sanksi pidana Pasal 221 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan tindak pidana, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 (Percobaan dan Penyertaan). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021
    2. Donald  Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Cet.3. Jakarta: Rajawali Pers, 2016
    3. Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice (Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Themis Books, 2015

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.


    [1] Donald  Albert Rumokoy dan Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum, Cet.3. Jakarta: Rajawali Pers, 2016, hal. 18

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Shinta Agustina, dkk. Obstruction of Justice (Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Themis Books, 2015, hal. 10

    [4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 (Percobaan dan Penyertaan). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 102

    [5] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 (Percobaan dan Penyertaan). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 104

    [6] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana bagian 3 (Percobaan dan Penyertaan). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. 7, 2021, hal. 105

    Tags

    keterangan saksi
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!