Pacar yang kabur membawa uang pinjaman dapat digugat secara perdata atas wanprestasi atau dilaporkan secara pidana atas penipuan. Apa dasar hukum yang bisa menjerat pacar kabur bawa uang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Saya sudah berpacaran lebih kurang 2 tahun. Kami bertekad untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selama pacaran, ia kerap meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarga dan bisnisnya dengan total Rp26 juta. Kemudian ia tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah berusaha hubungi orang tua dan keluarganya juga tidak ada yang merespon. Adakah jerat hukum bagi pacar yang bawa kabur uang pinjaman?
Pacar yang kabur membawa uang pinjaman dapat digugat secara perdata atas wanprestasi atau dilaporkan secara pidana atas penipuan. Apa dasar hukum yang bisa menjerat pacar kabur bawa uang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menjerat Pacar yang Membawa Uang dan Meninggalkan Janji yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Mei 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan pacar meminjam uang kepada Anda sejumlah Rp26 juta dan kabur tak membayarnya. Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika Anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan pacar Anda, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.
Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, Anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar Anda secara perdata atas dasar wanprestasi.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada Anda untuk memberikan somasi kepada pacar Anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang Rp26 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.
Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, Anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Perihal cara membuat surat somasi, Anda dapat menyimaknya pada Pengertian Somasi dan Cara Membuatnya.
Selain dari sisi perdata yaitu gugatan wanprestasi, Anda dapat mempertimbangkan menempuh jalur pidana yaitu pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.
Pasa 378 KUHP | Pasal 492 UU 1/2023 |
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. | Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2] |
Sebagaimana dikutip dari artikel Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?, harus dilihat dulu motif dari pelaku. Jika sejak awal pacar Anda sengaja menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar Anda mau menyerahkan uang, maka hal tersebut sudah dikategorikan sebagai penipuan. Namun jika sedari awal tidak ada motif tersebut, maka hal tersebut merupakan wanprestasi murni.
Lebih lanjut, untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merujuk pada bunyi Putusan MA No. 1689 K/Pid/2015 yang menyebutkan kaidah hukum bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1689 K/Pid/2015.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
KLINIK TERBARU