Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Pembuktian Pemberian Kuasa Secara Lisan

Pembuktian Pemberian Kuasa Secara Lisan
Pembuktian Pemberian Kuasa Secara Lisan

PERTANYAAN

Bagaimana keabsahan surat kuasa lisan? Bagaimana jika saya punya kasus begini: pada tahun 2020, ibu dan ayah menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan ke bank. Tahun 2023, saat keduanya telah bercerai, rumah tersebut akan disita oleh bank. Agar tidak disita, ibu saya menjual rumah tersebut. Dalam jual beli tersebut, bank meminta anak dan mantan suami sebagai saksi. Secara lisan ayah menyetujui penjualan rumah tersebut dan menyerahkan kewenangan kepada anaknya (saya dan dua saudara saya). Dikarenakan saat penandatangan jual beli tersebut ayah tidak hadir (namun ayah mengetahui hari itu akan dilakukan penandatanganan), ketika dihubungi via telepon, beliau mengatakan menyerahkan kuasa secara lisan untuk menandatangani sepenuhnya kepada saya dan dua saudara saya. Oleh karena itu kami memberanikan diri untuk menandatanganinya. Sekarang, ayah menuntut kami atas pemalsuan tanda tangan. Mohon arahan apa yang harus saya lakukan terkait hal ini. Sebagai informasi tambahan, sebelum jual beli rumah tersebut, telah dilakukan persidangan di kantor urusan agama terkait harta gono gini. Pengadilan menyatakan harta tersebut sepenuhnya milik ibu.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Mei 2020, kemudian dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 26 Agustus 2022, dan dimutakhirkan kedua kali Renata Christha Auli, S.H. oleh 29 Agustus 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan berfokus pada masalah keabsahan perbuatan Anda dan saudara dalam menandatangani dokumen mewakili ayah serta kuasa lisan yang diberikan.

    Perbuatan Pemalsuan Surat

    Pertama, penting untuk mengetahui tentang tindak pidana pemalsuan surat secara historis diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Berikut bunyi pasalnya:

    Pasal 263 KUHPPasal 391 UU 1/2023
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
    1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[2]
    2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

      1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
      2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
      3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
      4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

    Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

    Baca juga: Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

    Pemalsuan Tanda Tangan

    Kedua, perihal pemalsuan tanda tangan, dalam Putusan MA No. 1619K/PID/2006, terdapat preseden di mana pemalsuan tanda tangan dapat dilakukan dengan meniru atau mencontoh dan membubuhkan tanda tangan sejumlah pejabat agar sebuah dokumen seolah-olah asli (hal. 8 – 9).

    Selain itu, dalam Putusan PN Bangil No. 260/PID.B/2014/PN.BIL, diterangkan pula bahwa pemalsuan surat juga dilakukan dengan, salah satunya, memindai tanda tangan dari surat yang telah terbit sebelumnya, lalu dicetak di surat baru (hal 68 – 69).

    Berdasarkan keterangan Anda, Anda atau saudara kandung Andalah yang menandatangani akta jual beli tersebut atas nama ayah Anda yang berperan sebagai salah satu saksi dalam akta. Dengan demikian, kami asumsikan berarti tanda tangan itu adalah tanda tangan Anda atau saudara kandung Anda sendiri, namun mengatasnamakan ayah Anda.

    Berdasarkan uraian di atas, sepanjang Anda atau saudara kandung Anda menandatangani dokumen tersebut dengan tanda tangan sendiri, namun atas nama ayah Anda, menurut hemat kami, perbuatan Anda tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat.

    Pemberian Kuasa Lisan

    Ketiga, terkait pemberian kuasa secara perdata, Pasal 1792 KUH Perdata mengatur ketentuan bahwa pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Kemudian, patut diperhatikan bahwa pemberian kuasa adalah salah satu jenis persetujuan/perjanjian.

    Terkait hal ini, untuk sahnya pemberian kuasa itu juga harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

    Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

    Dikarenakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemberian kuasa untuk dilakukan secara tertulis, maka sekalipun ayah Anda memberikan kuasa lisan, pemberian kuasa tersebut tetap sah.

    Tentu dalam hal ini tetap perlu diperhatikan pemenuhan syarat sahnya perjanjian dalam pemberian kuasa. Berdasarkan uraian yang disampaikan, penandatanganan itu telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, sepanjang ayah Anda memang memberikan kuasa secara lisan kepada Anda atau saudara kandung Anda untuk itu.

    Pembuktian Pemberian Kuasa Lisan

    Keempat, tentunya yang menjadi perhatian adalah bagaimana pembuktian pemberian kuasa lisan yang disampaikan ayah Anda? Dalam perkara perdata, pemberian kuasa lisan masih dapat dibuktikan melalui alat bukti lain.

    Adapun alat bukti (selain bukti tertulis) sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata adalah melalui bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

    Selain itu, alat bukti yang sah dalam perkara pidana, secara historis dapat merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan Pasal 235 UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut:

    Pasal 184 ayat (1) KUHAPPasal 235 ayat (1) UU 20/2025

    Alat bukti yang sah ialah:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang secara tidak melawan hukum.

    Berkaitan dengan keterangan saksi, dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP lama, perlu diperhatikan bahwa keterangan saksi hanya terbatas pada orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri, sehingga dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana.

    Akan tetapi, setelah dikeluarkannya Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92), pengertian saksi telah diperluas menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

    Menurut hemat kami, ketentuan dari putusan tersebut diadopsi dalam pendefinisian saksi dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Hal ini karena dalam UU 20/2025, saksi tidak limitatif pada orang yang mendengar, melihat, dan mengalami saja, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 47 UU 20/2025:

    Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Untuk membuktikan keabsahan pemberian kuasa dan/atau membuktikan tidak terpenuhinya unsur perbuatan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Anda dapat menggunakan alat bukti lain selain alat bukti tertulis, seperti keterangan saksi atau alat bukti lain yang sah bergantung pada perkara yang sedang Anda hadapi (perdata/pidana).

    Patut dipahami juga bahwa Pasal 1905 KUH Perdata menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya.

    Selain itu, terdapat asas unus testis nullus testis dalam hukum acara pidana:

    Pasal 185 ayat (2) KUHAPPasal 237 ayat (1) UU 20/2025
    Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;Keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

    Dengan kata lain, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk melakukan pembuktian, harus ada keterangan dari beberapa orang saksi dan/atau alat bukti lain untuk menjadi alat bukti yang sah.

    Baca juga: 91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu

    Demikian jawaban dari kami terkait permasalahan kuasa lisan dan pembuktiannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1619 K/PID/2006;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
    3. Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 260/PID.B/2014/PN BIL.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [3] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    TAGS