KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyediaan Kamar Pribadi di Penjara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyediaan Kamar Pribadi di Penjara

Penyediaan Kamar Pribadi di Penjara
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Penyediaan Kamar Pribadi di Penjara

PERTANYAAN

Apakah penyediaan kamar pribadi di dalam penjara/rutan/lapas untuk seorang tahanan yang tidak mempunyai kebutuhan khusus merupakan tindakan melanggar hukum? Jika ya dan hal ini telah terjadi, pihak mana yang seharusnya disalahkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     
     

    Penyediaan kamar pribadi di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan untuk para tahanan maupun narapidana yang tidak memiliki kebutuhan khusus secara fisik dan psikis merupakan tindakan melanggar hukum. Pihak yang diminta pertanggungjawabannya biasanya adalah Kepala Rutan dan Lapas serta orang yang memberi suap kepada Kepala Rutan atau Lapas demi mendapatkan kamar atau pelayanan pribadi di Rutan atau Lapas.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca artikel di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Umumnya orang menyamakan saja istilah ini: penjara, Rumah Tahanan Negara (“RUTAN”) atau Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) yaitu hilangnya kebebasan seseorang karena dimasukkan dalam bangunan tahanan dan dimasukkan dalam kerangkeng jeruji besi kokoh.

     

    Istilah penjara ditemukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu salah satu jenis hukuman pidana. Hukuman pidana lainnya ada berupa hukuman kurungan dan denda. Hukuman penjara adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Sedangkan hukuman kurungan dan denda adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang apabila terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran.

    KLINIK TERKAIT

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

    Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
     

    Kemudian mengenai perbedaan LAPAS dan RUTAN, LAPAS adalah tempat bagi seseorang yang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, baik berupa hukuman penjara maupun kurungan dengan tujuan membina si narapidana agar dapat kembali kepada kehidupan yang benar jika selesai menjalankan hukuman.

     

    Sedangkan RUTAN adalah tempat seseorang yang ditetapkan sebagai tahanan, baik oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sebelum proses hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika proses hukumnya sudah selesai, dalam arti putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tahanan dipindahkan dari RUTAN ke LAPAS. Jika di RUTAN namanya tahanan, di LAPAS namanya menjadi narapidana.

     

    Jika seseorang menjadi tahanan atau narapidana, hak-hak yang berkaitan dengan kekebasan pribadi menjadi berkurang atau terbatas. Contohnya, tidak bebas berkeliaran kemanapun karena mereka sudah berada dalam tahanan. Terbatas menerima keluarga atau orang-orang yang dicintai, tidur bersama dengan tahanan lain, dan berbagai hal yang sangat mengurangi kekebasan pribadi manusia. Lebih lanjut mengenai hak tahanan dan narapidana, bisa dibaca dalam artikel-artikel berikut ini:

    1.    Pengaturan Pemberian Makanan pada Tahanan dan Narapidana

    2.    Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan

    3.    Bolehkah Narapidana Melakukan Hubungan Suami-Istri di Dalam Lapas?

    4.    Hak yang Tidak Didapatkan oleh Narapidana Seumur Hidup

     

    Pada dasarnya, para tahanan harus diperlakukan sama untuk menghindari kecemburuan di antara sesama tahanan karena masalah sepele bisa menimbulkan perkelahian antar sesama tahanan dan tidak jarang sampai menimbulkan korban jiwa. Bahkan para tahanan bisa nekat membunuh sipir tahanan atau penjara dan membakar juga penjaranya. Itulah yang melandasi pikiran untuk mempersamakan setiap tahanan.

     

    Dalam praktiknya, ada saja tahanan yang berkebutuhan khusus, misalnya karena alasan fisik atau rentan terhadap penyakit. Tahanan yang berkebutuhan khusus karena penyakit, biasanya wajib dipindahkan ke tahanan khusus di rumah sakit atau sering disebut dibantarkan. Sedangkan tahanan yang berkebutuhan khusus karena faktror fisik ditempatkan dalam tempat kamar khusus dalam RUTAN atau LAPAS.

     

    Kriteria berkebutuhan khusus, selain dibuktikan dengan keterangan dokter dan ahli, biasanya sangat dominan ditentukan oleh kepala RUTAN atau LAPAS sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan uang. Untuk membuktikannya sangat sulit. Contohnya, tahanan-tahanan yang memiliki uang banyak, akan meminta fasilitas khusus dalam penjara atau tahanan walaupun secara fisik dan penyakit si orang kaya tersebut sehat-sehat saja. Terungkapnya kasus seorang wanita narapidana korupsi di salah satu RUTAN di Jakarta yang memiliki kamar super mewah terungkap karena adanya inspeksi mendadak dari Kementerian Hukum Dan HAM RI. Sebagai referensi, dapat dibaca juga artikel Komisi III Berencana Panggil Menkumham dan Dirjen Lapas.

     

    Selain itu juga pernah terjadi kerusuhan massal di salah satu penjara di Medan karena adanya rasa cemburu di antara sesama tahanan karena adanya tahanan yang mendapat perhatian dan fasilitas khusus.

     

    Dari penjelasan di atas, mustahil ada fasilitas khusus tanpa ada keterlibatan oknum pejabat di RUTAN atas LAPAS. Sehingga, jika ada fasilitas khusus di luar kesehatan dan alasan fisik, yang pertama diminta pertanggungjawabannya adalah pejabat RUTAN atau LAPAS itu sendiri.

     

    Kemudian jika terbukti bahwa pemberian fasilitas itu karena suap, tahanan, narapidana atau keluarganya yang memberikan suap kepada oknum pejabat akan diminta pertanggungjawaban hukum karena telah memberikan suap dan akan dihukum bersama-sama dengan si oknum pejabat yang disuap.

     

    Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

     
     

    Tags

    kamar

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!