Viral diberitakan bahwa ada nakes perawat yang menyuntikkan vaksin COVID-19 kosong alias tidak ada isi vaksinnya. Apa jerat hukumnya bagi perawat yang bersangkutan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya, perawat dapat melakukan tindakan medis berdasarkan pelimpahan wewenang secara delegatif, di antaranya yaitu menyuntik dan imunisasi dasar.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada seorang perawat yang menyuntik vaksin COVID-19 kosong padahal vaksinasi ini diberikan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara itu, mengenai vaksinasi, untuk menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasinya. Pemerintah kemudian menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan.[2]
Dalam pertanyaan, Anda menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang menyuntik vaksin COVID-19 adalah seorang perawat. Menurut hukum, dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas salah satunya sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang,[3] termasuk pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter yang dapat berupa pelimpahan wewenang delegatif atau mandat.[4] Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif tersebut meliputi:[5]
memasang infus;
menyuntik;
imunisasi dasar; dan
tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi perawat.
Hukumnya Menyuntik Vaksin Kosong
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, karena vaksin merupakan upaya penanggulangan wabah, maka barang siapa, termasuk dalam hal ini perawat, yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.[6]
Tapi, jika hal tersebut terjadi karena kealpaannya, dan mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, pelaku diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.[7]
Selain itu, UU Keperawatan menyatakan perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban:[8]
melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar;
memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat; dan
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, jika terdapat pelanggaran dalam praktik keperawatan, maka Konsil Keperawatan berwenang menegakan disiplin praktik keperawatan, salah satunya dengan menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi perawat.[9]
Jadi, menurut hemat kami, selain berpotensi dijerat menurut UU 4/1984 sebagaimana kami jelaskan di atas, oknum perawat yang menyuntik vaksin COVID-19 kosong dapat pula diberikan sanksi disiplin profesi perawat oleh Konsil Keperawatan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.