Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Perbedaan Kredit Konvensional dengan Murabahah

Perbedaan Kredit Konvensional dengan Murabahah

PERTANYAAN

Saya ingin pinjam uang ke bank untuk beli mobil. Saya merasa di bank syariah bagi hasilnya lebih banyak (artinya lebih mahal) dibanding bank konvensional. Saya jadi ingin tahu, sebenarnya apa bedanya bunga bank yang dianggap riba dengan bagi hasil dalam perbankan syariah? Soalnya saya merasa dua-duanya merupakan tambahan dari pinjaman pokok.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bunga Bank = Riba?

    Pembeda utama antara layanan perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah mengenai keberadaan riba. Meski istilah "riba" jarang ditemukan dalam istilah bisnis umum, praktiknya muncul dalam bentuk "bunga"[1] (interest/usury). Dengan kata lain, konsep riba telah berevolusi dan dikenal masyarakat luas melalui istilah bunga.

    Berkenaan dengan bunga termasuk sebagai riba, dapat ditemukan dasarnya dalam Fatwa MUI 1/2024. Merujuk pendapat para ulama ahli fikih, bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (seperti utang piutang) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan (hal. 429).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut fatwa MUI tersebut, bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase (hal. 434).

    Sedangkan riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ini yang disebut sebagai riba nasi’ah (hal. 434).

    Praktik bunga saat ini menurut MUI telah memenuhi kriteria riba nasi’ah dan hukumnya haram (hal. 434).

    Selain itu, dalam perspektif hukum Islam, kegiatan bisnis yang dilakukan atas dasar kesekapatan atau kontrak mengacu pada asas ibahah, bahwa segala sesuatu perjanjian itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun, dalil larangan tersebut adalah jika mengandung unsur riba, perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), haram, dan zalim (menimbulkan ketidakadilan). Selama tidak melanggar ketentuan di atas, maka suatu kegiatan dapat dikatakan sesuai dengan prinsip syariah.[2]

    Perbedaan Kredit Konvensional dengan Murabahah

    Praktik jasa keuangan konvensional terutama dalam kondisi yang Anda jelaskan, cenderung menggunakan sistem bunga (interest) di mana kontrak/akad yang digunakan adalah pinjaman. Nominal yang dipinjam oleh nasabah wajib dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar secara mengangsur. Keuntungan bank diperoleh dari penetapan persentase bunga berjalan yang mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) yang sifatnya fluktuatif.

    Di sisi lain, salah satu praktik keuangan syariah yang paling sering disamakan dengan pinjaman bank konvensional adalah akad murabahah. Murabahah merupakan skema jual beli barang sebesar harga perolehan (modal), ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati bersama.[3]

    Ciri khas utama akad ini adalah transparansi; penjual wajib memberi tahu pembeli mengenai harga beli produk dan besaran keuntungan yang ditambahkan di atas biaya modal tersebut. Hal ini merujuk pada Q.S. An-Nisa ayat 29 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali ada transaksi di antaramu.” Selain itu, juga berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “…. Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Terkait kerugian, maka perbankan dan nasabah akan bersama-sama menanggung kerugian tersebut.[4]

    Menurut Fatwa DSN MUI 04/DSN-MUI/IV/2000 alur murabahah merujuk pada ketentuan bahwa bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakatai kualifikasinya. Bank kemudian membeli terlebih dahulu aset tersebut atas nama bank sendiri dengan harga senilai harga beli ditambah dengan keuntungannya. Bank harus memberitahu nasabah secara jujur harga barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan (hal. 3 – 4).

    Jika nasabah membeli sendiri barangnya dari pihak ketiga, maka nasabah mewakili bank dan akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank (hal. 4). Kemudian, nasabah membayar harga barang yang telah disepakati sesuai jangka waktu yang diperjanjikan (hal. 3).

    Anda dapat membaca lebih detail mengenai ketentuan murabahah dalam Pasal 116 – Pasal 133 KHES.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara pinjaman konvensional dengan murabahah terletak pada penetapan bunga yang menjadi sumber keuntungan bank. Sifat bunga ini fluktuatif karena dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan internal perbankan maupun penyesuaian suku bunga acuan (BI-Rate).

    Sedangkan dalam murabahah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan skema pembiayaan. Bank bertindak sebagai fasilitator antara nasabah dengan pihak ketiga. Nasabah menyampaikan kebutuhan barang yang ingin dibeli, lalu bank membelinya dari pihak ketiga dan menjualnya kembali kepada nasabah secara mengangsur. Keuntungan bank syariah diperoleh dari selisih harga jual yang nilainya tetap (fixed) dan telah disepakati sejak awal, bukan dari pembebanan bunga kepada nasabah.

    Selain itu, pada kredit/pinjaman konvensional memanfaatkan bunga berjangka. Sedangkan murabahah menerapkan penetapan harga jual yang pasti, di mana harga beli awal disampaikan secara transparan dan disepakati oleh nasabah.

    Perbandingan total biaya atau harga di antara keduanya, sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing bank, dan nasabah memiliki kebebasan untuk memilih layanan yang diinginkan sesuai kebutuhannya.

    Meski demikian, perbankan syariah memastikan bahwa keuntungannya diperoleh sesuai dengan prinsip syariah, yaitu murni dari transaksi jual-beli, bukan dari praktik riba.

    Selain itu, kami tekankan bahwa larangan riba pada perbankan syariah bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil dengan melibatkan semua pihak agar dapat berbagi keuntungan maupun potensi risiko demi terciptanya posisi berimbang antara bank dengan nasabah.[5]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah;
    2. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah;
    3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

    Referensi:

    1. Bagya Agung Prabowo. Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 1, Vol. 16 (2009);
    2. Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3, Vol. 20, 2023;
    3. Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.

    [1] Nurjihad. Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3, Vol. 20, 2023, hal. 442.

    [2] Nurjihad. Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3, Vol. 20, 2023, hal. 450.

    [3] Bagya Agung Prabowo. Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 1, Vol. 16 (2009): hal. 108.

    [4] Bagya Agung Prabowo. Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah di Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 1, Vol. 16 (2009): hal. 108.

    [5] Rohidin. Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016, hal. 196.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000