Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pergub dengan Perda

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Pergub dengan Perda

Perbedaan Pergub dengan Perda
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pergub dengan Perda

PERTANYAAN

Apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Pergub dengan Perda? Apakah Pergub hanya menuangkan isi Perda yang secara tertulis menyebutkan "....lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur" saja? Ataukah boleh mengatur sesuatu yang belum ditulis dalam Perda?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 18 Pebruari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

     

     

    Peraturan Gubernur baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

     

    Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan Peraturan Daerah (“Perda”) yang Anda maksud adalah Perda Provinsi, bukan Perda Kabupaten/Kota.

     

    Perda Provinsi

    Perda Provinsi merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”).[1]

     

    Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[2] Materi muatan Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[3]

     

    Peraturan Gubernur (“Pergub”)

    Pada sisi lain, Pergub juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi Pergub baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[4] 

     

    Muatan Pergub dapat pula berupa tata cara penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.[5] Peraturan Gubernur diundangkan dalam Berita Daerah.[6]

     

    Perbedaan Perda dengan Pergub

    Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukan. Perda Provinsi dibentuk dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu, kemudian Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.[7]

     

    Sedangkan, kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.[8]

     

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita juga dapat mengetahui bahwa secara hierarki, kedudukan Perda Provinsi lebih tinggi dari Pergub.

     

    Contoh

    Mengenai apakah Pergub dapat diterbitkan tanpa ada Perda Provinsi sebelumnya, untuk menjelaskan lebih lanjut, kami akan sajikan beberapa contoh Perda Provinsi dan Pergub.

     

    1.    Contoh Pergub yang diterbitkan berdasarkan amanat Perda Provinsi misalnya Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub 75/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 yang selanjutnya kami sebut dengan Pergub DKI Jakarta.

     

    Pergub DKI Jakarta ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum serta wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor, dan untuk menindaklanjuti pengaturan mengenai bentuk tanggung jawab dan kewajiban pengelola gedung diatur dengan Peraturan Gubernur.[9]

     

    2.    Contoh Pergub yang diterbitkan tanpa didasarkan pembuatan Perda Provinsi sebelumnya misalnya Pergub DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu (“Pergub DKI Jakarta 53/2006”).

     

    Pergub DKI Jakarta 53/2006 menginstruksikan memberikan pelayanan kependudukan pada penganut Konghucu serta menambahkan agama Konghucu dalam dokumen blangko kependudukan serta catatan sipil.

     

    Pada bagian ‘Mengingat’ Pergub 53/2006 tidak terdapat aturan Perda Provinsi DKI Jakarta yang mengatur hal serupa sebelumnya. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan[10] dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

     

    Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11]

     

    Sebagai contoh lain dapat kita lihat di Pergub DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah (“Pergub DKI Jakarta 11/2009”). Sebelumnya, di peraturan setingkat daerah provinsi tidak ada peraturan serupa soal jam masuk sekolah. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi memberlakukan peraturan jam masuk sekolah ini sebagai bagian integral dalam penataan waktu kegiatan masyarakat.[12]

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, ternyata Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Pergub DKI Jakarta 53/2006 dan Pergub DKI Jakarta 11/2009 merupakan contoh bahwa Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

    4.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

    5.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010;

    6.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu;

    7.    Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 11 Tahun 2009 tentang Jam Masuk Sekolah.

     



    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf f UU 12/2011

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 12/2011

    [3] Pasal 14 UU 122011

    [4] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [5] Pasal 36 ayat (5) UU 12/2011

    [6] Pasal 86 ayat (2) UU 12/2011

    [7] Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011

    [8] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [9] Pasal 24 ayat (3) Perda 2/2005 dan Bagian Menimbang Huruf c Pergub 75/2005

    [10] Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [11] Penjelasan Umum UU 23/2014

    [12] Konsiderans Pergub DKI Jakarta 11/2009

    Tags

    hukumonline
    pemerintahan daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!