PerdataPerdata
Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya sebenarnya apa perbedaan dan persamaan dari persetujuan, perikatan, perjanjian, dan kontrak? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Saya ingin bertanya sebenarnya apa perbedaan dan persamaan dari persetujuan, perikatan, perjanjian, dan kontrak? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Agustus 2011, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Selasa, 29 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk mengetahui perbedaan perikatan dan perjanjian, kemudian persetujuan, serta kontrak, terlebih dahulu kami paparkan definisi masing-masing.
Apa itu perikatan? Ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata menerangkan bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Kemudian, definisi atau arti persetujuan dapat kita temui dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 1) membedakan pengertian perjanjian dengan perikatan. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan. Kemudian, perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Guna lebih memahami perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan:
Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sementara itu, definisi perjanjian adalah sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Terkait definisi kontrak (contract) menurut Black’s Law Dictionary, diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.[1]
Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam Hukum Kontrak Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Kemudia, Van Dunne sebagaimana dikutip oleh Arfiana Novera dan Meria Utama dalam buku Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase berpendapat bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum (hal. 5).
Selanjutnya, arti kontrak menurut J. Satrio dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu arti luas dan arti sempit. Kontrak dalam arti luas berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III KUH Perdata.[2]
Dari pendapat para sarjana hukum tersebut, yang dapat kita simpulkan antara lain:
Sehingga, persamaan dari perikatan dan perjanjian/persetujuan/kontrak adalah bahwa karena telah saling mengikatkan diri, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan tuntutan itu wajib dipenuhi pihak yang lain sebagaimana telah disepakati bersama.
Sedangkan perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya. Secara singkat, perjanjian/persetujuan/kontrak melahirkan adanya sebuah perikatan.
Demikian jawaban dari kami perihal perbedaan perikatan dan perjanjian, kemudian persetujuan, serta kontrak, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi: