Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja
Tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan atau pengusaha, melalui sarana hukum yang ada.[1] Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut.
Ketentuan perlindungan tenaga kerja mendapat perhatian khusus dalam hukum ketenagakerjaan. Saat ini, dasar hukum perlindungan tenaga kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja di antaranya:[2]
- Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;[3]
- Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;[4]
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha;[5]
- Setiap mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat kemampuannya melalui pelatihan kerja;[6]
- Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya;[7]
- Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri;[8]
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;[9]
- Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;[10]
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;[11]
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[12]
Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Menurut Imam Soepomo, terdapat 3 bentuk atau jenis perlindungan tenaga kerja, antara lain:[13]
- Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan yang berkaitan dengan usaha untuk memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari bagi dirinya (tenaga kerja) beserta keluarganya, termasuk jika ia tidak mampu lagi bekerja karena sesuatu hal di luar kehendaknya.
- Perlindungan sosial, yakni perlindungan agar tenaga kerja dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan. Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk memungkinkan dirinya dapat mengembangkan kehidupan sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan keluarga pada khususnya.
- Perlindungan teknis, yaitu perlindungan untuk menjaga kaum buruh dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang digunakan oleh perusahaan.
Sedangkan menurut Abdullah Sulaiman, terdapat 5 bentuk atau jenis perlindungan tenaga kerja, yaitu:[14]
- Perlindungan ekonomis, yaitu sebagai perlindungan syarat kerja atau syarat perburuhan yang diatur dalam peraturan mengenai hubungan kerja atau perjanjian kerja.
- Perlindungan keselamatan kerja, yakni memberikan perlindungan kepada buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
- Perlindungan kesehatan kerja. Perlindungan ini ada akibat buruh teknologi industri dan non-industri terkadang mengalami perlakukan semena-mena dan tidak berperikemanusiaan oleh majikan.
- Perlindungan hubungan kerja, yaitu perlindungan terhadap pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah.
- Perlindungan kepastian hukum, yaitu berupa perlindungan hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Isinya perintah dan larangan, serta sanksi pelanggaran dengan sifat memaksa, sekeras- kerasnya, dan setegas-tegasnya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja, seperti non-diskriminasi, jaminan sosial, perlindungan atas keselamatan, dan kesehatan kerja, dan lain-lain. Kemudian, bentuk perlindungan tenaga kerja menurut para ahli adalah perlindungan ekonomis, sosial, kesehatan kerja, kepastian hukum, dan lainnya.
Demikian jawaban kami tentang prinsip dan bentuk perlindungan tenaga kerja sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Referensi:
- Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019;
- Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020;
- Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, 2017.
[1] Niru Anita Sinaga dan Tiberius Saluchu. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, 2017, hal. 57.
[2] Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020, hal. 97-98.
[4] Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 31 UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[13] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 91
[14] Abdullah Sulaiman dan Andi Wali. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019, hal. 90-91.