Apabila sebuah reksa dana dibubarkan karena merugi, bagaimana nasib dari investor yang menyimpan uang di reksa dana tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pembubaran reksa dana merupakan proses dimana reksa dana menghentikan operasinya dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari pemegang unit penyertaan. Lalu bagaimana dengan nasib uang yang sudah disetorkan oleh investor?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Reksa dana merupakan salah satu produk investasi yang memungkinkan beberapa orang untuk menggabungkan dana dan menginvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan.
Pasal 18 UU 8/1995 mengatur bahwa reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Dalam hal ini, kami mengasumsikan reksa dana yang Anda maksud adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pembubaran reksa dana merupakan proses dimana reksa dana menghentikan operasinya dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari pemegang unit penyertaan. Pembubaran reksa dana diartikan bahwa dana kelolaan harus dicairkan dan dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan setiap pemegang unit penyertaan.
Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, apabila:[1]
dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar;
bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar;
diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal;
total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp10 miliar selama 120hari bursa berturut-turut;
d1. jumlah kepemilikan kurang dari 10 pihak selama 120 hari bursa berturut-turut; dan/atau
Manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan reksa dana.
Misalnya kami mencontohkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d atau huruf d1 di atas, manajer investasi wajib:[2]
menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d atau huruf d1 kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir reksa dana dan mengumumkan kepada para pemegang unit penyertaan rencana pembubaran reksa dana paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1 serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana;
menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1, untuk membayarkan dana atau asethasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannyadilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atauaset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat tujuh hari bursa sejaklikuidasi selesai dilakukan; dan
menyampaikan laporan pembubaran reksa dana kepada OJK paling lambat 60 hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1 dengan dokumen sebagai berikut:
pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
laporan keuangan pembubaran reksa dana yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
akta pembubaran reksa dana dari notaris yang terdaftar di OJK.
Kemudian perlu diperhatikan kembali, investasi pada reksa dana tentu memiliki risiko investasi sendiri. Dalam hal kerugian terjadi, perlu dipastikan kembali apakah kerugian yang terjadi merupakan bagian dari risiko investasi atau adanya kelalaian dari pihak pengelola reksa dana maupun perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga lainnya.
Apabila kerugian terjadi karena risiko investasi yang sebelumnya telah dinyatakan dalam prospektus, maka kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian investasi yang ditanggung oleh investor.
Namun demikian, dalam hal terjadinya pelanggaran dalam menjalankan tugasnya, manajer investasi dan bank kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing. Hal ini mengingat manajer investasi dan bank kustodian wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan.[3]