Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan
Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

PERTANYAAN

Tahun lalu, saya mengalami kasus THR dipotong sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Tahun ini, gaji saya mengalami kenaikan. Permasalahannya, saya takut kejadian yang sama akan terulang. Lalu, yang mau saya tanyakan, bisakah kita menuntut masalah THR dipotong sepihak ini secara hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Perusahaan yang Menurunkan Besar THR yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Desember 2017 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 28 April 2022, dimutakhirkan kedua kali pada 5 April 2023, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 26 Maret 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tunjangan Hari Raya

    Perihal THR dikurangi atau THR dipotong sepihak dan perhitungan THR tidak sesuai ketentuan, baik perhitungan THR yang benar atau perhitungan THR salah merupakan segelintir hal yang cukup sering ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya secara khusus diatur dalam Permenaker 6/2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1] Kemudian, jangka waktu pembayaran THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[2]

    Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR dan Besaran THR

    Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[3]

    Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    masa kerja x 1 (satu) bulan upah

    12

    Itu artinya, patokan pemberian THR atau perhitungannya adalah berdasarkan satu bulan upah/gaji.

    Upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[5]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Sanksi bagi Pengusaha Pelaku THR Dipotong

    Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.[6]

    Kembali ke pertanyaan Anda, THR yang harus dibayarkan perusahaan Anda adalah sebesar 1 bulan gaji (atau proporsional bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan). Jika pembayaran THR lebih kecil dari 1 bulan gaji Anda, sedangkan masa kerja Anda sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan tempat Anda bekerja telah menyalahi aturan pembayaran THR untuk karyawan, yang mana dalam kasus ini adalah THR dipotong.

    Posko Pengaduan Pembayaran THR 2026

    Merujuk SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

    Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]

    THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Selain mengadukan ke Posko THR Kemenaker, langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan mengenai pemberian THR adalah sebagai berikut:

    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8]
    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.[9] Dalam kasus pembayaran THR yang bermasalah, Anda dapat menggunakan mekanisme mediasi untuk penyelesaian perselisihan hak, yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[10]
    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami perihal THR dipotong sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/3/HK.04.00/III/2026 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Referensi:

    Posko THR Kemenaker, yang diakses pada 6 Maret 2026 pukul 15.07 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [6] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [7] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [8] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [10] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [11] Pasal 5 UU PPHI

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000