KenegaraanKenegaraan
Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Apakah benar dapat dipidana jika tidak lapor SPT tahunan meskipun tidak secara sengaja?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Apakah benar dapat dipidana jika tidak lapor SPT tahunan meskipun tidak secara sengaja?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melaporkan SPT karena Kealpaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 April 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 7 Maret 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.[1]
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2]
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:[3]
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.[4]
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap masa pajak.[5]
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:[6]
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:[7]
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.[8]
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:[9]
Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan SPT? Apabila tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”), dapat diterbitkan surat teguran.[10]
Selain itu, juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda.[11] Berapa denda tidak lapor SPT Tahunan?
Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.
Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.[12]
Sebagai gambaran contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan MA No. 888 K/Pid.Sus/2014 yang menolak kasasi dan hal ini berarti menguatkan kembali Putusan PN Tanjung Karang No. 711/Pid.B/2012/PN.TK, di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar secara terus menerus berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007.
Majelis Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp2.597.719.694 dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Demikian jawaban dari kami tentang sanksi Wajib Pajak yang tidak lapor SPT, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)
[2] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[5] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[6] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[7] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[8] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007
[9] Pasal 3 ayat (3) UU 28/2007
[10] Pasal 3 ayat (5a) UU 28/2007
[11] Pasal 7 ayat (1) UU 28/2007
[12] Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007