Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Persidangan Terbuka untuk Umum yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Februari 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait :
Sidang Terbuka untuk Umum
Secara sederhana, merujuk pada makna gramatikal, sidang terbuka untuk umum adalah sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Berkenaan dengan pertanyaan Anda perihal arti persidangan terbuka untuk umum ini, perlu diketahui bahwa salah satu hak terdakwa adalah diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[1]
Tentang persidangan terbuka untuk umum ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP:
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian, Pasal 153 ayat (4) KUHAP menerangkan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.
M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.
Rekomendasi Berita :
Lebih lanjut Yahya menjelaskan, semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Setiap orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai (hal. 110).
Tidak hanya diatur dalam KUHAP, sidang untuk umum juga diatur dalam Pasal 13 UU 48/2009 yang menerangkan ketentuan berikut.
- Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Sidang Tertutup untuk Umum
Selain sidang terbuka untuk umum, adapula sidang dinyatakan tertutup untuk umum atau pengecualian sidang terbuka untuk umum. Adapun makna dari sidang tertutup untuk umum adalah masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.
Pada umumnya, sidang tertutup untuk umum dilakukan pada persidangan untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
- Ketertiban umum dan keselamatan negara, diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU PTUN dengan bunyi ketentuan:
Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
- Gugatan perceraian, diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama dengan bunyi ketentuan:
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
- Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara, diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer dengan bunyi ketentuan:
- Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
- Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.
- Perkara anak, diatur dalam Pasal 54 UU SPPA dengan bunyi ketentuan:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Dengan demikian, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Meski demikian, untuk semua proses persidangan (baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum) berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Demikian jawaban dari kami terkait arti sidang terbuka untuk umum dan sidang tertutup untuk umum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi:
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.