Surat Kuasa dan Surat Tugas
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Mohon maaf pak, tolong diinfokan apa bedanya antara surat kuasa dengan surat tugas ditinjau dari segi hukum (keabsahannya). Trims.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Mohon maaf pak, tolong diinfokan apa bedanya antara surat kuasa dengan surat tugas ditinjau dari segi hukum (keabsahannya). Trims.
Pengaturan hukum mengenai surat kuasa dapat kita temui secara tersirat dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer") atau sering disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan, “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Lebih lanjut dalam Pasal 1793 KUHPer dijelaskan bahwa “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
Sementara itu, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara khusus mengenai surat tugas. Meski demikian, istilah “surat tugas” dapat ditemui dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU 23/2007”). Yang dimaksud surat tugas dalam konteks UU tersebut adalah kartu atau tanda pengenal (lihat Pasal 181 ayat [2] UU 23/2007 serta penjelasannya).
Adapun, istilah surat tugas yang secara umum dikenal dalam praktek mengacu pada surat yang biasanya diberikan seorang atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan tertentu. Jika melihat dari konteks pertanyaan di atas, kami asumsikan surat tugas seperti itulah yang Anda maksud. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur surat tugas yang demikian. Pengaturannya biasanya dilakukan pada peraturan internal institusi atau organisasi masing-masing.
Berdasarkan uraian di atas, perbedaan mendasar antara surat kuasa dengan surat tugas dalam tabel di bawah ini:
Perbedaan | Surat Kuasa | Surat Tugas |
Dasar Hukum | Diatur dalam KUHPer | Pengaturannya bersifat spesifik (melihat pada bidang atau organisasi yang terkait) |
Sifatnya | Mewakili dan melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa | Melakukan suatu tindakan terkait dengan jabatan/tugas/ kewenangannya |
Kedudukan | Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa belum tentu berada dalam satu struktur organisasi tertentu | Pemberi Tugas adalah institusi/badan yang menaungi Penerima Tugas atau tempat di mana Penerima Tugas bekerja |
Mengenai keabsahan suatu surat kuasa, dapat Anda simak dalam artikel Klinik hukumonline yang berjudul Keabsahan Surat Kuasa. Pada prinsipnya, surat kuasa adalah sah jika ditandatangani si pemberi kuasa dan menyebutkan siapa penerima kuasa serta urusan yang dikuasakan.
Sedangkan, keabsahan surat tugas, secara umum, ditentukan pada pihak yang mengeluarkannya. Yaitu, apakah pihak tersebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tugas tersebut atau tidak.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
KLINIK TERBARU