Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Tanggung Jawab Pidana Karyawan yang Merugikan

Tanggung Jawab Pidana Karyawan yang Merugikan

PERTANYAAN

Karyawan perusahaan yang dalam menjalankan tugas perusahaan ternyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain, apakah bisa dituntut secara pidana secara pribadi? Bagaimana tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Maret 2011.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertanggungjawaban Karyawan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Secara prinsip, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Menurut Topo Santoso dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Pidana (hal. 89) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan atau rangkaian perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dari manusia atau korporasi yang bersifat melawan hukum yang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu atau disertai dengan akibat tertentu yang mana perbuatan atau rangkaian perbuatan atau tidak melakukan perbuatan itu diancam dengan pidana dan/atau tindakan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, kerugian yang dialami pihak lain belum otomatis menjadi perkara pidana apabila tidak terdapat norma pidana yang dilanggar.

    Jika dihubungkan dengan pertanyaan Anda, pertanggungjawaban pidana pribadi tetap dimungkinkan apabila karyawan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Hal ini karena Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023 menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Selain itu, menurut Pasal 36 ayat (2) UU 1/2023 mengatur bahwa tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, penuntutan terhadap karyawan harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan, bukan semata-mata karena adanya kerugian.[2]

    Kerugian yang timbul karena kesalahan administratif, wanprestasi, kelalaian kontraktual, atau perbuatan melawan hukum perdata, penyelesaian yang lebih tepat adalah untuk ditempuh melalui mekanisme perdata, ketenagakerjaan, atau administratif.

    Perkara baru masuk ranah pidana jika perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik tertentu, misalnya penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, pelanggaran lingkungan hidup, atau tindak pidana lain yang diatur oleh undang-undang. Walaupun dalam Pasal 191 UU 20/2025 tentang KUHAP baru diatur penggabungan perdata dan pidana, akan tetapi penggabungan ini berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.[3]

    Apabila karyawan melakukan tindak pidana atas inisiatif pribadi, untuk kepentingan pribadi, dan di luar kepentingan perusahaan, maka pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya berada pada karyawan tersebut. Sebagai contoh, seorang karyawan menggunakan jabatannya untuk menipu pihak ketiga dan hasil kejahatan dinikmati sendiri tanpa pengetahuan atau manfaat bagi perusahaan. Jika demikian, maka perusahaan tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana, kecuali dapat dibuktikan bahwa perusahaan memberi perintah, memperoleh manfaat, membiarkan, atau gagal melakukan pencegahan yang patut.

    Baca juga: Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya

    Pertanggungjawaban Perusahaan

    Ketentuan Pasal 45-Pasal 50 UU 1/2023 dan perubahannya mengatur kerangka umum tindak pidana oleh korporasi.[4] Pada dasarnya korporasi merupakan subjek tindak pidana.[5] Adapun tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.[6]

    Kemudian, tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika:[7]

    1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
    2. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
    3. diterima sebagai kebijakan korporasi;
    4. korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
    5. korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

    Perlu diingat, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana pribadi karyawan. Pada perkara tertentu, pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada karyawan sebagai pelaku langsung, pengurus perusahaan, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat, dan/atau korporasi itu sendiri. Oleh sebab itu, dalam praktik, penegak hukum perlu menilai secara cermat apakah perbuatan tersebut murni kesalahan pribadi karyawan, perbuatan yang diperintahkan perusahaan, atau perbuatan yang terjadi karena budaya kerja, kebijakan, pembiaran, atau kelalaian sistem pengawasan perusahaan.

    Selain pertanggungjawaban pidana, perusahaan juga dapat dimintai tanggung jawab secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berdasar pada Pasal 1365 KUH Perdata.

    Baca juga: Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

    Hal ini karena berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Dalam konteks hubungan kerja, perusahaan atau pengusaha dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.

    Menjawab pertanyaan Anda, karyawan dapat dituntut pidana secara pribadi apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Akan tetapi, perusahaan yang mempekerjakan juga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata, apabila perbuatan karyawan dilakukan dalam lingkup pekerjaan, untuk kepentingan perusahaan, atas nama perusahaan, atau terjadi karena perusahaan memperoleh manfaat, membiarkan, memberi perintah, atau gagal mencegah perbuatan tersebut. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016, yang menyatakan bahwa korporasi bersalah apabila memperoleh keuntungan, membiarkan terjadinya tindak pidana serta tidak melakukan langkah pencegahan perihal tindak pidana yang terjadi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Referensi:

    1. Topo Santoso. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2026;
    2. Aditya Wiguna Sanjaya. Ajaran Kesalahan dalam Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2023;
    3. Eddy Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional (Diperbarui UU Penyesuaian Pidana). Depok: Raja Grafindo Persada, 2026;
    4. Eddy Hiariej dan Reda Manthovani. Anotasi KUHAP. Depok: Raja Grafindo Persada, 2026.

    [2] Aditya Wiguna Sanjaya. Ajaran Kesalahan dalam Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada, 2023, hal. 60

    [3] Eddy Hiariej dan Reda Manthovani. Anotasi KUHAP. Depok: Raja Grafindo Persada, 2026, hal. 187

    [4] Eddy Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional (Diperbarui UU Penyesuaian Pidana). Depok: Raja Grafindo Persada, 2026, hal. 48

    [5] Pasal 45 ayat (1) UU 1/2023

    [6] Pasal 46 UU 1/2023

    [7] Pasal 48 UU 1/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000