Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 9 Oktober 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 Desember 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah dokumen menurut KBBI, yaitu surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian).
Lalu, apa yang dimaksud tindak pidana pemalsuan surat? Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.[1]
Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen, perlu Anda ketahui dulu pasal-pasal yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah (hal. 196):
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
- Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
- Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat-surat otentik dihukum lebih berat. Surat otentik, menurut R. Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Selanjutnya, terkait bentuk-bentuk pemalsuan dokumen, selain yang diatur dalam pasal-pasal di atas, ada pula yang berupa tindak pidana berikut ini.
Selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda baca dalam Pasal 263 s.d. Pasal 276 KUHP, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus pemalsuan surat yang telah diputus di tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 1382 K/PID/2016, bahwa perbuatan terdakwa mengubah ex. Persil 92 dari atas nama Samsu menjadi atas nama Sukon dapatlah dikualifikasi sebagai memalsukan surat/akta otentik sesuai Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 11).
Mahkamah Agung kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (hal. 12).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1382 K/PID/2016.
Referensi:
- Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. ke-2, 2016;
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, dokumen, yang diakses pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 16.23 WIB.
[1] Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan Dan Berita Yang Disampaikan. Jakarta: Rajawali Pers, Cet. ke-2, 2016, hal. 3
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[10] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023
[12] Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP
[13] Pasal 79 ayat (1) huruf d KUHP