Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

PERTANYAAN

Bagaimana jika seorang anak berusia 5 tahun mengalami pemerkosaan tetapi baru terungkap setelah ia berusia 20 tahun? Apakah pemerkosaan yang terjadi 15 tahun lalu ada daluwarsa penuntutan pidana? Mengapa diatur masa daluwarsa pidana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Masa daluwarsa penuntutan pidana pada dasarnya diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Bagaimana ketentuan daluwarsa pidana bagi kasus pemerkosaan anak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Masa Daluwarsa Penuntutan Pidana yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 4 Februari 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pidana Pemerkosa Anak

    Terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, berlaku ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya yang selengkapnya diatur dalam bunyi pasal berikut ini:

    Pasal 76D UU 35/2014

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Pasal 81 Perppu 1/2016

    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
    3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
    5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
    6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
    7. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
    8. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
    9. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    Masa Daluwarsa Perkara Pidana Pemerkosaan Anak

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang masa daluwarsa tindak pidana pemerkosaan anak, patut diketahui ketentuan umum daluwarsa penuntutan pidana yang tercantum dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 78 KUHP

    Pasal 136 UU 1/2023

    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
    1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
      1. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;
      2. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
      3. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
      4. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
      5. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
    2. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

     

    Selengkapnya pembahasan mendetail mengenai masa daluwarsa pidana dapat Anda simak dalam Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?

    Sehingga menyambung pertanyaan Anda, atas tindakan pemerkosaan anak yang terjadi 15 tahun lalu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, maka masa daluwarsa penuntutan pidana sebagai berikut:

    • 12 tahun (Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP); atau
    • 12 tahun atau 18 tahun (Pasal 136 ayat (1) huruf c dan d UU 1/2023).

    Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah cara menghitung daluwarsa pidana yakni perhitungan daluwarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada keesokan hari sesudah perbuatan dilakukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 KUHP atau Pasal 137 UU 1/2023.

    Dengan demikian, atas perhitungan masa daluwarsa perkara pidana pemerkosaan anak yang terjadi 15 tahun lalu pada saat anak berusia 5 tahun sudah kedaluwarsa (melewati batas 12 tahun) berdasarkan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP yang berlaku pada saat artikel ini diterbitkan.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain perihal alasan mengapa adanya daluwarsa dalam penuntutan tindak pidana adalah demi tercapainya kepastian hukum dalam proses penuntutan. Lebih lanjut Anda bisa membaca jawaban dari Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dalam Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana.

    Demikian jawaban dari kami tentang masa daluwarsa pidana perkara pemerkosaan anak, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    Tags

    anak
    pemerkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!