Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi
4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

PERTANYAAN

Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian kuhper? Kemudian apa yang menyebabkan perjanjian batal demi hukum atau perjanjian dapat dibatalkan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum yang dibuat Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Senin 8 Agustus 2011, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 11 Juli 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian? Anda harus ketahui terlebih dahulu isi Pasal 1320 KUHPerdata. Apa sajakah 4 syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata?

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    KLINIK TERKAIT

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Berikut ini kami jelaskan satu per satu syarat perjanjian dapat dikatakan sah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    1. Kesepakatan Para Pihak

    Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

    Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUHPerdata:

    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    1. Kecakapan Para Pihak

    Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUHPerdata yaitu:

    Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;

    1. anak yang belum dewasa;
    2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
    3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

    Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.

    1. Suatu Hal Tertentu

    Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUHPerdata.

    Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

    1. Sebab yang Halal

    KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

    Akibat Hukum Tak Penuhi Syarat Sah Perjanjian

    Dari keempat syarat sah perjanjian tersebut di atas, masing-masing terbagi menjadi 2 jenis syarat perjanjian. Untuk lebih jelasnya, kami rangkum ke dalam tabel sebagai berikut:

    Jenis

    Syarat Sah Perjanjian

    Syarat Subjektif

    1. Kesepakatan para pihak
    2. Kecakapan para pihak

    Syarat Objektif

    1. Suatu hal tertentu
    2. Sebab yang halal

    Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Sementara 2 syarat berikutnya disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian.

    Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum. Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut perbedaan keduanya:

    Perjanjian Dapat Dibatalkan

    Adapun arti perjanjian dapat dibatalkan atau voidable adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang tidak memberikan sepakatnya secara bebas atas kehendak sendiri).

    Jadi secara singkat, perjanjian tidak serta merta batal demi hukum, melainkan harus dimintakan pembatalan ke pengadilan.

    Perjanjian dapat dibatalkan adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan) sebagai syarat sah perjanjian.

    Perjanjian Batal Demi Hukum

    Perjanjian batal demi hukum artinya adalah perjanjian batal, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Batal demi hukum juga dikenal dengan sebutan null and void.

    Perjanjian batal demi hukum adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal) sebagai syarat sah perjanjian.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    TAGS