KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu, Ini Sanksi Bagi Pengusaha

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu, Ini Sanksi Bagi Pengusaha

Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu, Ini Sanksi Bagi Pengusaha
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu, Ini Sanksi Bagi Pengusaha

PERTANYAAN

Jika suatu perusahaan tidak memberlakukan UMR yang berlaku (membayar upah karyawan di bawah UMR) hanya kepada segelintir karyawan saja dengan alasan yang tak jelas, maka apakah langkah yang harus dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa mendapatkan diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Adapun sikap pengusaha yang memberlakukan upah minimum hanya kepada segelintir karyawan tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi yang dapat diancam sanksi administratif.

    Selain itu, tindakan pengusaha memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum juga dapat diancam sanksi pidana. Apa bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Upah Minimum Hanya Diberlakukan kepada Pekerja Tertentu yang dipublikasikan pada 20 Januari 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

    Ketentuan Upah Minimum Terhadap Usaha Kecil

    Istilah Upah Minimum Regional Tidak Lagi Digunakan

    Pertama-tama, kami asumsikan istilah UMR yang Anda maksud adalah Upah Minimum Regional.

    Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda lebih lanjut, perlu kami sampaikan bahwa istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) tidak lagi digunakan. Disarikan dari artikel Perbedaan UMR, UMP dan UMK dalam Dunia Kerja, UMR diartikan sebagai upah minimum yang berlaku pada tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Lalu, istilah UMR kini tidak lagi digunakan dalam peraturan pengupahan dan telah berganti istilah menjadi Upah Minimum Provinsi (“UMP”) untuk tingkat I (provinsi) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) untuk tingkat II (kabupaten/kota).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah Minimum

    Selanjutnya, kami akan jelaskan mengenai upah minimum yang dapat Anda lihat pengaturannya dalam Permenaker 18/2022

    Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.[1] Lalu, jenis upah minimum terdiri atas:[2]

    1. Upah Minimum Provinsi, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.[3]
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh Bupati/Walikota untuk ditetapkan oleh gubernur. Selain itu, gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.[4]

    Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permenaker 18/2022, penetapan upah minimum dilakukan bagi:

    1. daerah yang telah memiliki upah minimum;
    2. kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum; dan
    3. daerah hasil pemekaran.

    Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[5] Persentase minimal upah pokok dapat Anda baca pada artikel 4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya.

    Selanjutnya, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.[6]  Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[7]

    Dalam konteks pertanyaan Anda, dari sini jelas kiranya bahwa seluruh karyawan tanpa terkecuali dalam perusahaan tersebut memiliki hak agar upahnya tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.

    Upah itu sendiri merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[8]

    Baca juga: Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

    Larangan Bagi Pengusaha yang Bertindak Diskriminatif

    Berkaitan dengan hal ini, pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[9]

    Artinya, upah yang merupakan hak pekerja, tidak boleh diberikan secara diskriminatif, terlebih tanpa alasan yang jelas. Dengan kata lain, pembayaran upah tidak di bawah upah minimum harus diberlakukan kepada seluruh karyawan di perusahaan itu tanpa diskriminatif.

    Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha.[10]  Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam peraturan pemerintah.[11]

    Hukumnya Pengusaha yang Memberikan Upah di Bawah Minimum

    Sedangkan, apabila pengusaha tetap memberikan upah di bawah upah minimum, sanksi yang dikenakan terhadap pengusaha dapat kita lihat dari bunyi Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu:

    1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

    Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Pekerja

    Lalu, langkah apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang dibayar upah di bawah minimum? Karena ketentuan untuk tidak dibayar di bawah upah minimum ini adalah hak normatif pekerja, ketika ada pelanggaran, maka pekerja berhak mengadukannya ke pengawas ketenagakerjaan setempat.  

    Selain ke pengawas ketenagakerjaan, pekerja yang dirugikan karena dibayar di bawah upah minimum juga bisa menuntut selisih kekurangannya lewat jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perselisihan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[12]

    Berikut adalah langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:

    1. Jalur bipartit;
    2. Jalur tripartit;
    3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

    Penjelasan selengkapnya mengenai langkah hukum tersebut dapat Anda baca di artikel Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 (“Permenaker 18/2022”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) Permenaker 18/2022

    [3] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang menambah baru Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88C ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [6] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88A ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya

    [10] Pasal 81 angka 70 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 81 angka 70 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 190 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

    Tags

    perselisihan
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!