KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum

Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Makna Sidang Terbuka dan Tertutup untuk Umum

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum? Lalu, apa maksud sidang tertutup untuk umum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sidang terbuka untuk umum adalah adalah sidang terbuka yang boleh dihadiri oleh masyarakat umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Setiap orang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela  ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai.

    Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.   Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

    Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Persidangan Terbuka untuk Umum yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Februari 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sidang Terbuka untuk Umum

    Secara sederhana, merujuk pada makna gramatikal, sidang terbuka untuk umum adalah sidang yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Berkenaan dengan pertanyaan Anda perihal arti persidangan terbuka untuk umum ini, perlu diketahui bahwa salah satu hak terdakwa adalah diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[1]

    Tentang persidangan terbuka untuk umum ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP:

    Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

    Kemudian, Pasal 153 ayat (4) KUHAP menerangkan bahwa jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

    M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 110), menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik.

    Lebih lanjut Yahya menjelaskan, semua persidangan pengadilan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Setiap orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan, dapat hadir memasuki ruangan sidang. Pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai (hal. 110).

    Tidak hanya diatur dalam KUHAP, sidang untuk umum juga diatur dalam Pasal 13 UU 48/2009 yang menerangkan ketentuan berikut.

    1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
    2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

     

    Sidang Tertutup untuk Umum

    Selain sidang terbuka untuk umum, adapula sidang dinyatakan tertutup untuk umum atau pengecualian sidang terbuka untuk umum. Adapun makna dari sidang tertutup untuk umum adalah masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

    Pada umumnya, sidang tertutup untuk umum dilakukan pada persidangan untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut.

    1. Ketertiban umum dan keselamatan negara, diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU PTUN dengan bunyi ketentuan:

    Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

    1. Gugatan perceraian, diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Peradilan Agama dengan bunyi ketentuan:

    Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

    1. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara, diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer dengan bunyi ketentuan:
      1. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
      2. Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.

     

    1. Perkara anak, diatur dalam Pasal 54 UU SPPA dengan bunyi ketentuan:

    Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

    Dengan demikian, semua persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Meski demikian, untuk semua proses persidangan (baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum) berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait arti sidang terbuka untuk umum dan sidang tertutup untuk umum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
    5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.


    [1] Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    acara peradilan
    persidangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!