Saya ingin bertanya, bisakah suami gugat cerai istri tanpa buku nikah? Jika bisa, bagaimana cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah ini? Saya mau cerai tapi buku nikah keduanya disimpan oleh istri saya. Saat saya tanya, istri saya bilang hilang. Sudah lama menunda tapi saat ini kami berdua sudah tidak ada kecocokan dan selalu bertengkar setiap hari. Bagaimana solusinya jika ingin cerai tanpa buku nikah? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jika Tidak Ada Buku Nikah Saat Mengajukan Gugatan Cerai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 27 Juni 2019, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 5 Agustus 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 16 Februari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perihal cerai tanpa buku nikah secara umum diatur dalam UU Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU 16/2019, PP 9/1975, dan KHI (khusus bagi mereka yang beragama Islam).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.[1]
Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2]
Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 huruf g dan h KHI, yaitu:
salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
suami melanggar taklik talak;
peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Prosedur Cerai
Adapun prosedur gugatan perceraian diatur sebagai berikut:[3]
Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
Tata cara mengajukan gugatan tersebut diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut perundang-undangan yang dimaksud adalah PP 9/1975 dengan ketentuan sebagai berikut.[4]
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Buku Nikah?
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada yang mensyaratkan bahwa suatu perceraian membutuhkan persetujuan pihak istri.
Berdasarkan UU Perkawinan dan perubahannya serta PP 9/1975 sebagaimana kami terangkan, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai suami hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri Anda dengan cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Mengenai cerai tanpa buku nikah, perlu kami informasikan bahwa buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Adapun yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari yang disadur dari laman Pengadilan Agama Jakarta Utara, antara lain:
surat permohonan/gugatan 6 rangkap;
fotokopi surat nikah yang dimeteraikan di kantor pos;
fotokopi KTP pemohon/penggugat yang dimeteraikan di kantor pos;
surat keterangan ghoib dari kelurahan, jika suami/istri tidak diketahui lagi alamat yang pasti di wilayah Republik Indonesia;
surat izin atasan langsung, jika pemohon/penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN;
fotokopi akta kelahiran anak/surat kenal lahir jika permohonan atau gugatan diakumulasi dengan pengasuhan anak;
membayar panjar biaya perkara;
semua yang di fotokopi harus dimeteraikan di kantor pos besar.
Lalu, bisakah suami gugat cerai istri tanpa buku nikah? Terkait gugat cerai tanpa buku nikah, sebagaimana kami sebutkan, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Jadi berdasarkan syarat di atas, jika tidak memegang buku nikah (hilang menurut keterangan Istri Anda), sebelum Anda sebagai suami mengajukan cerai tanpa buku nikah, perlu dilakukan pengurusan buku nikah pengganti terlebih dahulu.
Untuk mengurus buku nikah pengganti guna syarat administratif cerai tanpa buku nikah, Anda perlu mengajukan permintaan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”).
Buku nikah yang rusak atau hilang diterbitkan buku nikah pengganti. Permohonan buku nikah yang hilang harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Kemudian, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakan akad nikah.[5]
Itu artinya, Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, sebelum mengajukan permintaan buku nikah pengganti ke KUA.
Sebagai informasi tambahan, buku nikah pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk buku nikah pengganti melalui permohonan kepada KUA.[6]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait cerai tanpa buku nikah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.