PidanaPidana
Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Mohon penjelasannya tentang perbedaan tersangka dan terpidana. Kemudian, bagaimana perbedaan hak tersangka dan terpidana ini?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 10 Menit

Mohon penjelasannya tentang perbedaan tersangka dan terpidana. Kemudian, bagaimana perbedaan hak tersangka dan terpidana ini?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 1 Juli 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan hak tersangka dan terpidana, kami sampaikan bahwa penting untuk memahami perbedaan istilah-istilahnya terlebih dahulu.
Berikut definisi dan perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, yakni minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.[1]
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]
Baca juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut.
Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.[5]
Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa juga memiliki hak dalam setiap proses hukumnya. Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan.
Dalam proses penangkapan tersangka dan terdakwa berhak untuk:
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.[13]
Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.[14]
Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.
Dalam proses penahanan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
Dalam proses penggeledahan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
Mendapatkan penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:
Pada tingkat pengadilan tersangka atau terdakwa berhak atas:
Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.
Selain itu, terpidana juga berhak untuk:
Demikian jawaban kami seputar perbedaan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal.109)
[2] Pasal 1 angka 15 KUHAP
[3] Pasal 1 angka 32 KUHAP
[4] Pasal 51 KUHAP
[5] Penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP
[6] Pasal 52 KUHAP
[7] Pasal 53 KUHAP
[8] Pasal Pasal 54 dan 55 KUHAP
[9] Pasal 68 KUHAP
[10] Pasal 95 ayat (1) KUHAP
[11] Pasal 95 ayat (7) KUHAP
[12] Pasal 66 KUHAP
[13] Pasal 17 KUHAP dan penjelasannya
[14] Pasal 18 ayat (1) KUHAP
[15] Pasal 18 ayat (1) dan (2) KUHAP
[16] Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 (hal.34)
[17] Pasal 50 ayat (1) KUHAP
[18] Pasal 19 ayat (1) KUHAP
[19] Pasal 21 ayat (2) KUHAP
[20] Pasal 59 KUHAP
[21] Pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP
[22] Pasal 60 KUHAP
[23] Pasal 57 ayat (1) KUHAP
[24] Pasal 61 KUHAP
[25] Pasal 63 KUHAP
[26] Pasal 58 KUHAP
[27] Pasal 62 ayat (1) KUHAP
[28] Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan penjelasannya
[29] Pasal 30 KUHAP
[30] Pasal 33 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya
[31] Pasal 34 ayat (1) KUHAP
[32] Pasal 33 ayat (3) dan (4) KUHAP
[33] Pasal 33 ayat (5) KUHAP
[34] Pasal 50 ayat (2) dan (3) KUHAP
[35] Pasal 51 huruf b KUHAP
[36] Penjelasan Pasal 51 huruf b KUHAP
[37] Pasal 64 KUHAP
[38] Pasal 52 KUHAP
[39] Pasal 54 KUHAP
[40] Pasal 55 KUHAP
[41] Pasal 67 KUHAP
[42] Pasal 244 KUHAP
[43] Pasal 263 ayat (1) KUHAP
[44] Pasal 95 ayat (1) KUHAP