Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Apa Persyaratan TKA Bisa Jadi Pilot di Perusahaan Aviasi Indonesia? yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 5 Oktober 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Rabu, 24 Agustus 2016 dan kedua kalinya pada Senin, 30 Juli 2018.
Syarat-Syarat TKA Dapat Dipekerjakan di Indonesia
- memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
- memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
- mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
- memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Job Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
- alasan penggunaan TKA;
- jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan TKA;
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
- jumlah TKA.
- sektor ketenagalistrikan;
- sektor pertanian;
- sektor lingkungan hidup dan kehutanan;
- sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- sektor kelautan dan perikanan;
- sektor kesehatan;
- sektor obat dan makanan;
- sektor perindustrian;
- sektor perdagangan;
- sektor perhubungan;
- sektor komunikasi dan informatika;
- sektor keuangan;
- sektor pariwisata;
- sektor pendidikan dan kebudayaan;
- sektor pendidikan tinggi;
- sektor agama dan keagamaan;
- sektor ketenagakerjaan;
- sektor kepolisian;
- sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah; dan
- sektor ketenaganukliran.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!