Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta

Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai pembuatan perjanjian pemisahan harta kekayaan yang didapatkan dalam perkawinan. Akan tetapi, di sini kondisinya suami-istri tersebut dalam keadaan pisah ranjang. Lalu, dapatkah dilakukan perjanjian pemisahaan harta tersebut? Mengingat UU Perkawinan tidak mengenal adanya pisah ranjang seperti yang ada di dalam KUH Perdata. Demikian pertanyaan yang saya ajukan, sekiranya mohon diberikan pencerahan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 13 Pebruari 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

     

     

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, harta bersama dapat dipisah melalui perjanjian perkawinan yang dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Memang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) tidak mengatur mengenai pisah ranjang. Pisah ranjang (pisah meja dan ranjang) dikenal dalam ketentuan Pasal 233 s.d. Pasal 249 Bab XI Buku Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Pisah Ranjang

    Pisah ranjang merupakan perpisahan antara suami-istri yang tidak mengakhiri pernikahan. Aturan soal ini terdapat di KUH Perdata, tepatnya di Pasal 233 hingga 249 KUH Perdata. Pasal 233 KUH Perdata menyatakan, jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau istri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah suami atau istri.

     

    Mengenai lembaga pisah ranjang yang diatur dalam KUH Perdata, para ahli hukum masih berbeda pendapat. Di bawah ini kami sarikan pendapat dari tiga ahli hukum mengenai lembaga pisah ranjang yang kami kutip dari artikel Pisah Ranjang Timbulkan Polemik Hukum.

     

    1.    Thorkis Pane, advokat dan dosen Tata Usaha Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa sejak berlakunya UU Perkawinan, lembaga perpisahan meja dan tempat tidur dalam perkawinan sebagaimana diatur KUH Perdata telah dihapus. Dasar hukumnya adalah Pasal 66 UU Perkawinan yang berbunyi:

     

    Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

     

    Menurut Thorkis, ikatan perkawinan hanya mengenal harta bersama, harta bawaan dan harta yang terpisah sepanjang diperjanjikan dalam perjanjian pra-nikah sesuai Pasal 29 dan Pasal 35 UU Perkawinan.

     

    Menurut Thorkis, pisah ranjang tidak cukup dinyatakan dengan keterangan lisan, melainkan harus ada putusan pengadilan setelah sebelumnya ada pihak yang mengajukan gugatan pisah ranjang.

     

    2.    Mantan hakim Erna Soswan Sjukrie berpendapat bahwa aturan soal pisah ranjang di KUH Perdata masih berlaku, namun hanya bagi warga keturunan Tionghoa. Kalau orang Indonesia asli, menurutnya, ikut UU Perkawinan. Jadi, pisah ranjang untuk orang Indonesia asli tidak berlaku.

     

    3.    Pakar Hukum Perdata Rosa Agustina Pangaribuan berpendapat pengelompokan golongan Timur Asing, Tionghoa, atau pribumi sekarang sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, dosen Universitas Atmajaya dan Universitas Indonesia ini berpendapat bahwa soal perkawinan, semua warga Indonesia harus tunduk kepada UU Perkawinan. Masih menurut Rosa Agustina, lembaga pisah meja dan pisah ranjang sekarang tidak berlaku lagi, karena UU Perkawinan tidak mengenalnya. Soal ketentuan Pasal 66 UU Perkawinan, dia menyatakan bahwa ketentuan itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran bagi pisah ranjang. Menurutnya, hukum di Indonesia sekarang tidak mengenal institusi pisah ranjang.

     

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kami mengambil kesimpulan bahwa walaupun lembaga pisah ranjang secara formil tidak hapus oleh UU Perkawinan, akan tetapi pemisahan harta bersama melalui pisah ranjang bertentangan dengan UU Perkawinan. Di dalam UU Perkawinan, harta bersama hanya dapat dipisah apabila terjadi perceraian atau melalui perjanjian perkawinan.

     

    Perjanjian Pemisahan Harta 

    Perjanjian kawin (perjanjian pemisahan harta) kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

     

    (1)  Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4)  Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Jadi, jika Anda ingin membuat perjanjian perkawinan untuk memisahkan harta bersama setelah perkawinan dilangsungkan, maka hal tersebut bisa dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    Tags

    hukumonline
    perjanjian kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!