Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Lalu, apakah peran atau tugas jaksa tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Apakah jaksa bisa menangani kasus perdata? Jika bisa, bagaimana peran jaksa dalam perkara perdata?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Desember 2012, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 07 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peran Jaksa dalam Perkara Pidana
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan UU Kejaksaan dan perubahannya. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kerwenangan lain berdasarkan undang-undangan.[1] Sedangkan jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dalam perannya di bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang:[3]
melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Selain itu, kejaksaan juga menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan, turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, dan lain-lain. Selengkapnya mengenai tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, dapat Anda temukan di Pasal 30C UU 11/2021jo.Putusan MK No. 20/PUU-XXI/2023.
Jadi, tugas dan kewenangan jaksa dalam perkara pidana adalah sebagai penuntut umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh UU Kejaksaan dan perubahannya untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang,[4] dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[5]
Hal ini berbeda dengan perkara perdata, di mana pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan,[6] bukan jaksa.
Lantas, apakah jaksa bisa menangani kasus perdata? Bagaimana peran jaksa dalam perkara perdata?
Peran Jaksa dalam Perkara Perdata
Menjawab pertanyaan Anda, jaksa dapat menangani kasus perdata. Menurut Bernadetha Aurelia Oktavira (penulis sebelumnya), hubungan perdata merupakan hubungan antar anggota masyarakat yang umumnya didasarkan pada perjanjian. Kemudian, disarikan dari artikel Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, hukum perdata singkatnya bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perseorangan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
Bagaimana peran jaksa dalam perkara perdata?Terkait ini, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang berbunyi:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam hal ini, jaksa agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan,[7]merupakan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]
Jaksa agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai jaksa pengacara negara, di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (“TUN”) serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.[9]
Sebagai contoh, Putusan MA No. 2093 K/PDT/2014 pada tingkat kasasi di mana Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada jaksa pengacara negara.
Lebih lanjut, mengutip dari Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara, menyebut makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam UU Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan jaksa pengacara negara (hal. 1).
Masih bersumber dari artikel yang sama, patut digarisbawahi, sebutan “pengacara” dalam jaksa pengacara negara tidak bermakna bahwa jaksa pengacara negara tunduk pada UU Advokat (hal. 1).
Dengan demikian, singkatnya, jaksa pengacara negara adalah jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.
Sebagai informasi, peran jaksa di bidang perdata lebih lanjut diatur dalam Perpres 38/2010 dan perubahannya. Dalam ketentuan tersebut, pada dasarnya, Jaksa Agung Muda bidang perdata dan TUN adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan TUN, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[10]
Maka dari itu, terlihat jelas perbedaan peran jaksa dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, peran jaksa adalah sebagai kuasa dari negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.