Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

PERTANYAAN

Saya mohon informasi dan arahannya untuk kasus sebagai berikut: Terdapat tenaga kerja dengan status kontrak (PKWT). Yang bersangkutan dikontrak setiap tahun dengan masa kontrak lebih dari 3 tahun. Setiap kontrak berakhir yang bersangkutan menerima kompensasi uang pesangon sebesar 1x gaji. Pertanyaannya: Apakah jika yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya, maka yang bersangkutan masih berhak mendapatkan uang pesangon lagi? Apa landasan (dasar) hukumnya? Mohon informasi dan arahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat 2 macam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Keduanya memiliki batas maksimal jangka waktu yang berbeda.
     
    Jika PKWT berakhir, hak yang dimiliki pekerja bukanlah uang pesangon sebagaimana yang Anda tanyakan, melainkan uang kompensasi yang besarnya ditentukan berdasarkan upah pekerja dan masa kerjanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 29 Oktober 2015.
     
    Kaidah PKWT
    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
     
    PKWT dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk:[2]
    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Adapun PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk:[3]
    1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    2. pekerjaan yang sementara sifatnya.
     
    Namun, selain pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dijelaskan di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[4]
     
    PKWT dapat diperpanjang. Sebagaimana yang kami sarikan dari Aturan Perpanjangan Pekerja Kontrak dan Uang Kompensasi, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya adalah maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Sedangkan untuk PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
     
    Baca juga: Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja
     
    Uang Kompensasi untuk PKWT
    Perlu diperhatikan mengenai ketentuan uang pesangon, dalam hal PKWT berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak, melainkan pemberian uang kompensasi.[5] Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[6]
     
    Sehingga kami meluruskan pernyataan Anda, setiap kali PKWT berakhir si pekerja berhak menerima uang kompensasi. Begitu pun apabila kontraknya tidak diperpanjang lagi. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam PP 35/2021 yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Adapun besaran uang kompensasi tersebut adalah tergantung pada upah dan masa kerjanya. Penjelasan selengkapnya mengenai rumus uang kompensasi ini dapat Anda simak dalam artikel Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan dan Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT.
     
    Dalam kasus ini, kami asumsikan bahwa si pekerja telah bekerja selama 3 tahun dengan upah pokok Rp5 juta, maka uang kompensasi yang diterimanya adalah:
     
     
    Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja si pekerja.[7]
     
    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu PKWT, sebab Anda tidak menyatakan secara tegas berapa lama ia dikontrak (lebih dari 3 tahun). Sementara itu, jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun, kecuali jika PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka bisa diperpanjang hingga pekerjaan selesai.[8]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
    [2] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
    [3] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
    [4] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021
    [5] Pasal 15 ayat (1) dan (2)  PP 35/2021
    [6] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021
    [7] Pasal 17 PP 35/2021
    [8] Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021
     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!