Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk Beluk Gugatan Sederhana

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Seluk Beluk Gugatan Sederhana

Seluk Beluk Gugatan Sederhana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seluk Beluk Gugatan Sederhana

PERTANYAAN

Saya pernah mendengar istilah gugatan sederhana. Apa sih arti gugatan sederhana itu? Apa bedanya dengan gugatan pada umumnya? Dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

    Aturan soal gugatan sederhana terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 1 Februari 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

    Mengenal Arti Sita Persamaan dalam Praktik Peradilan

    Arti Gugatan Sederhana

    Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

    Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.[2]

     

    Urgensi Terbitnya Perma tentang Gugatan Sederhana

    Ketua Mahkamah Agung (“MA”) Hatta Ali dalam Urgensi Terbitnya PERMA Small Claim Court menjelaskan bahwa Perma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. 

     

    Lingkup Gugatan Sederhana

    Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:[3]

    1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
    2. perbuatan melawan hukum.

    Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:[4]

    1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
    2. sengketa hak atas tanah.

    Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:

    (1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

    (2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

    (3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

    (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

    (4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

    Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

    Masih dari sumber yang sama, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menjelaskan Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat.

    Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.

    Tetapi Aria menambahkan, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

     

    Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:[5]

    1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
    2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
      1. pendaftaran;
      2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
      3. penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
      4. pemeriksaan pendahuluan;
      5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
      6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
      7. pembuktian; dan
      8. putusan.
    3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

    Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana.

    Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.[6]

    Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.[7]

     

    Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana

    Disarikan dari MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court, satu hal yang menarik dalam gugatan sederhana adalah kewajiban hakim untuk berperan aktif dalam:[8]

    1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
    2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
    3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
    4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 

     

    Contoh Kasus

    Untuk kasus penolakan gugatan sederhana, kami contohkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 24/Pdt.G.S/2019/PN Prg yang menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 24/Pdt.G.S/2019/PN Prg dalam register perkara, memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara ke Penggugat (hal. 2 - 3).

    Kemudian contoh kasus pengabulan gugatan sederhana dapat dilihat Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bla menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek serta menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji (hal. 10).

    Hakim menghukum Tergugat untuk membayar utangnya ke Penggugat sebesar Rp56 juta dan membayar biaya perkara sejumlah Rp272 ribu (hal. 10).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

     

    Putusan:

    1. Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 24/Pdt.G.S/2019/PN Prg;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bla.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 4/2019”)

    [2] 1 angka 3 Perma 4/2019 jo. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 2/2015”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perma 4/2019

    [4] Pasal 3 ayat (2) Perma 4/2019

    [5] Pasal 5 Perma 2/2015

    [6] Pasal 11 ayat (3) Perma 2/2015

    [7] Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27 dan Pasal 30 Perma 2/2015

    [8] Pasal 14 ayat (1) Perma 2/2015

    Tags

    gugatan perdata
    gugatan sederhana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!