Infografik

Jerat Hukum Membuang Bayi

Jerat Hukum Membuang Bayi
Tim Redaksi

Hukuman membuang bayi berdasarkan KUHP atau UU 1/2023 didasarkan pada keadaan bayi yang dibuang itu apakah dibuang dalam keadaan masih hidup dengan maksud orang tuanya melepaskan tanggung jawab ataukah bayi tersebut dibuang dalam keadaan sudah mati dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau kematiannya. Selengkapnya simak Jerat Pasal Membuang Bayi Baru Lahir.