Infografik

Pengecualian 'Baru' Pasal 27A RUU ITE

Pengecualian 'Baru' Pasal 27A RUU ITE
Tim Redaksi

DPR telah mengesahkan RUU Perubahan Kedua RUU ITE. Pasal 27A RUU ITE memuat suatu pengecualian pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Bagaimana bunyi pengecualian baru tersebut? Yuk jangan lewatkan pembahasan mendalam mengenai ketentuan dalam RUU Perubahan Kedua atas UU ITE dalam Indonesian Law Digest di bit.ly/ILD_HolPro