Kini, pengadilan mendorong agar perkara perdata diselesaikan lewat mediasi terlebih dahulu. Untuk itu, kamu bisa memilih menggunakan jasa hakim atau mediator profesional. Apa bedanya?
Penjelasan selengkapnya silakan simak Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator dan Hak Makelar dan Mediator Nonhakim.