Secara hukum, pemilik hak atas tanah dibolehkan untuk melepas kepemilikan tanahnya. Lalu, apakah dengan melepaskan hak milik atas tanah otomatis menjadi tanah negara? Selengkapnya: Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?
Secara hukum, pemilik hak atas tanah dibolehkan untuk melepas kepemilikan tanahnya. Lalu, apakah dengan melepaskan hak milik atas tanah otomatis menjadi tanah negara? Selengkapnya: Apakah Melepaskan Hak Milik atas Tanah Otomatis Jadi Tanah Negara?