Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Sejak tahun 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama otentik, maka yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Dalam hukum agraria, khususnya berkaitan dengan tanah, dikenal dua macam sertifikat, yakni (i) sertifikat hak atas tanah; dan (2) sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak atas tanah secara hukum merupakan tanda bukti hak seseorang atas tanah, sedangkan sertifikat hak tanggungan tanda bukti adanya hak tanggungan. Sesuai Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Untuk mendapatkan bukti kepemilikan atas suatu tanah, seseorang harus mendaftarkannya. Ada tiga tujuan utama pendaftaran tanah. Pertama, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah agar ia dapat membuktikan secara mudah bukti kepemilikan yang sah. Kedua, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar mudah memperoleh data saat akan melakukan perbuatan hukum lain atas tanah tersebut. Ketiga, menyelenggarakan tertib administrasi pertanahan.  

Menurut Suardi (Hukum Agraria, 2005: 144), kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian mengenai  objek bidang tanahnya (letak bidang tanah, letak batas-batas, dan luasnya), kepastian atas subjek haknya (siapa yang menjadi pemilik), dan kepastian atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, hak guna bangunan, atau hak lain).

Setelah pendaftaran itulah, setelah dilakukan verifikasi, seseorang mendapatkan sertifikat kepemilikan. Sertifikat itu adalah surat tanda bukti hak. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan: “sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional